Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edisi Dosa Besar: Makan Harta dari Hasil Haram

Bahron Ansori - Rabu, 16 Desember 2020 - 08:48 WIB

Rabu, 16 Desember 2020 - 08:48 WIB

76 Views

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

ADA sebagian di antara kita yang berkata, “Mencari yang haram saja susah, apalagi yang halal.” Perkataan ini tentu saja keluar dari lisan yang tidak berdasarkan iman alias asbun (asal bunyi). Tentu saja perkataan ini tidak benar. Bagaimana mungkin mencari yang haram saja susah apalagi yang halal?

Padahal jelas bagi yang mempunyai mata iman bahwa mencari yang halal bisa jadi sulit namun keberkahan dan pertolongan Allah akan selalu ada. Sebaliknya, mencari sesuatu yang haram, tentu saja selain sudah jelas haramnya dan tidak akan pernah membuat Allah ridho.

Salah satu kaedah yang sudah pasti dalam agama Islam adalah seseorang tidak boleh mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan izinnya atau ridhanya. Banyak dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” [Qs. An-Nisa’/4: 29]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darah kamu dan harta kamu haram atas kamu (yakni tidak boleh diganggu-pen), seperti keharaman harimu ini, di bulanmu ini, di negerimu ini.”  [HR. Muslim, no. 1218, dari Sahabat Jâbir bin Abdullah Radhiyallahu anhu]

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah

Dalam kesempatan lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ

“Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram (tidak boleh diganggu), darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” [HR. Muslim, no. 2564  dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]

 Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَلَا لَا تَظْلِمُوا، أَلَا لَا تَظْلِمُوا، أَلَا لَا تَظْلِمُوا، إِنَّهُ لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Ingat, janganlah kamu berbuat zhalim! Ingat, janganlah kamu berbuat zhalim! Sesungguhnya harta seseorang tidak halal kecuali (yang diberikan) dengan keridhaan hatinya.”  [HR. Ahmad, no. 20695 dari paman Abu Harrah ar-Raqasyi. Isnadnya dha’îf, akan tetapi riwayat ini dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain sehingga meningkat menjadi shahîh. Hadits ini dipandang shahîh oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrîj Musnad Ahmad, no. 20695 dan Syaikh al-Albâni dalam Irwâ’ul Ghalîl, no. 1459]

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh

Makanlah yang baik-baik

Makanan baik yang halal maupun yang haram bisa jadi memang rasa dan rupanya tidak berbeda, tapi keburukan yang akan dipetik dari mengonsumsi makanan haram itu tentu banyak sekali. Satu di antaranya adalah doa yang dipanjatkan tidak dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernh bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51] وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya), ‘Wahai Para Rasul! Makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah’.

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam

Dan Dia berfirman, (yang artinya),‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami berikan kepada kalian’.

Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan ada seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu, dia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!’, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan.” [HR. Muslim, no. 1015; Ahmad, no. 1015; Tirmidzi, no. 2989; dll]

Akibat buruk lainnya, Allah Ta’ala tidak akan menerima shadaqah yang berasal dari barang haram. Karena Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Shalat tanpa bersuci tidak akan diterima, demikian juga sedekah dari ghulul (tidak akan diterima).” [HR. Muslim, no. 224]

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-2] Rukun Islam, Iman, dan Ihsan

Juga termasuk efek buruk lainnya adalah daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka neraka lebih pantas baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah! Sesungguhnya (pemilik) daging yang tumbuh dari yang haram tidak akan masuk surga, neraka lebih pantas baginya.”  [HR. Ahmad, no. 14441, 15284; Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth di dalam Takhrîj Musnad Ahmad, dan Syaikh al-Albani dalam penjelasan Silsilah ash-Shâhîhah, no. 2609]

Bentuk memakan yang haram

Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Memakan harta dengan cara batil itu terbagi dalam dua bentuk, pertama, dengan bentuk kezaliman (mengganggu hak orang lain), seperti merampas, khianat, dan mencuri. Kedua, dengan bentuk permainan, seperti hasil perjudian, bermain musik (sebagian ulama berbeda pendapat tentang musik ini, red.), dan semacamnya.” [Lihat, al-Kabair, hlm. 118].

Baca Juga: Kaya Bukan Tanda Mulia, Miskin Bukan Tanda Hina

Sang Imam rahimahullah juga berkata, “Para Ulama mengatakan, ‘Termasuk dalam bab ini adalah orang yang mengambil upeti, orang yang melakukan khianat, … pencuri, …, pemakan riba, pemberi riba, pemakan harta yatim, orang yang bersaksi palsu, orang yang meminjam barang lalu mengingkarinya, pemakan suap, orang yang mengurangi takaran dan timbangan, orang yang menjual barang cacat namun dia menutupinya, penjudi, tukang sihir, peramal dengan bintang, pembuat gambar atau patung makhluk bernyawa, pelacur (WTS/PSK), wanita yang menangis di waktu kematian untuk dibayar, orang yang mengambil upeti orang lewat, guide yang mengambil upah tanpa sepengetahuan penjual, orang yang memberi informasi kepada pembeli dengan harga yang lebih (dari harga sebenarnya), orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya.” [Lihat, al-Kabair, hlm. 120].

Mari motivasi diri untuk terus belajar tentang syariat-syariat-Nya agar kita selamat dunia akhirat. Termasuk hal yang perlu dipelajari oleh setiap muslim adalah ilmu tentang halal dan haram dalam masalah harta dan makanan. Ilmu tentang halal haram ini penting agar kita tidak menjadi seorang muslim yang selamat dan kelak bahagia dunia akhirat, wallahua’lam.(A/RS3/RI-1)

(Sumber: Buku “76 Dosa Besar Yang Dianggap Biasa”, Imam adz-Dzahabi)

 

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-1] Amalan Bergantung pada Niat

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Tausiyah
Tausiyah
Tausiyah
Tausiyah
Tausiyah
Indonesia
MINA Millenia
MINA Preneur
MINA Health