Oleh: Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (Lembaga PLH & SDA MUI)
Perkembangan global yang signifikan termasuk teknologi disrupsi, pasar yang berkembang cepat, kelas menengah yang tumbuh cepat dengan meningkatnya konsumsi, dan semakin buruknya kerusakan lingkungan.
Fakta menunjukan bahwa kita telah menggunakan, atau “mengkonsumsi,” modal alam kita lebih cepat daripada yang dapat diisi ulang oleh bumi.
Perkembangan ini menyoroti kelemahan ekonomi yang berbasis pada siklus hidup produk pendek dengan menghancurkan nilainya pada akhir masa guna produk.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-9] Jalankan Semampunya
Pengolahan limbah mahal saat ini dan dalam beberapa waktu menjadi tidak terjangkau. Namun, sulit untuk mengubah cara yang tertanam dalam menghasilkan pendapatan berdasarkan pada model ekonomi linier yaitu “ambil-buat-gunakan-buang” di mana seluruh produk yang telah dibuat bisa dibuang (disposable) begitu saja setelah habis masa pakainya, meski bahan-bahannya masih mengandung nilai.
Dalam menghadapi permasalahan ini Indonesia telah memiliki UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah di mana dalam pasal 15 menyatakan “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”. Dalam Penjelasan Pasal 15 “Yang dimaksud dengan mengelola kemasan berupa penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang”.
Pasal tersebut mengindikasikan kewajiban produsen mengubah praktik bisnisnya untuk tetap bertanggung jawab atas disposal produknya ketika masa pakainya telah habis.
Selanjutnya PP 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Pasal 12 menyatakan bahwa “Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan: (a) menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau (b) menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.”
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Pasal tersebut mewajibkan produsen menyusun rencana pembatasan timbulan melalui desain awal produk hingga akhir pemakaian yang ramah lingkungan.
Dalam tataran normatif, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa MUI no. 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Salah satu ketetapan fatwanya adalah “Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.”
Tabdzir adalah menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhannya.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Dalam hal kebijakan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), meluncurkan roadmap yang menetapkan tolak ukur dan tujuan akhir keuangan berkelanjutan di Indonesia untuk industri jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
Rencana strategis tersebut memerlukan regulasi yang jelas terkait dengan penerapan Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
Fokus aktivitas dari Roadmap Keuangan Berkelanjutan diterapkan secara bertahap dalam jangka waktu Menengah dan Panjang. Dalam rangka mendukung implementasi Keuangan Berkelanjutan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK mengenai Keuangan Berkelanjutan yaitu POJK Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Implementasi kegiatan strategis keuangan berkelanjutan di Indonesia terdiri dari tiga bidang utama: (1) Peningkatan suplai pendanaan ramah lingkungan hidup; (2) Peningkatan demand bagi produk keuangan ramah lingkungan hidup; dan (3) Peningkatan pengawasan dan koordinasi implementasi keuangan berkelanjutan. Penerapan Keuangan Berkelanjutan ini akan menjadikan perbankan syariah yang tidak hanya halal transaksinya namum juga menimbulkan kebaikan seluruh makhluk (halalan thayyiban).
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Pandangan dan peraturan-peraturan di atas sangat penting untuk pola pikir produsen dan konsumen untuk memungkinkan keberhasilan bisnis yang dapat menjadikannya momentum untuk menuju ekonomi sirkuler.
Sama pentingnya adalah modal investasi yang diperlukan untuk mengubah praktik bisnis. Perubahan pola produksi dan penjualan menimbulkan paradigma bisnis baru yang menyiratkan tantangan besar bagi industri keuangan dan menyarankan perlunya penawaran produk keuangan baru.
Praktik Ekonomi Linier Saat ini
Revolusi Industri membawa kita kemakmuran yang belum pernah terjadi sebelumnya dan menyebabkan konsumsi beragam barang dan jasa yang terus meningkat.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Selama periode percepatan pembangunan ekonomi ini, sumber daya alam dan ruang yang dibutuhkan untuk membuang limbah secara efektif dianggap tidak ada habisnya. Ini menghasilkan pendekatan ekonomi linier, yang disebut model ‘ambil, buat, gunakan, buang’ di mana sebagian besar bahan baku yang digunakan untuk membuat produk yang akhirnya dibuang.
Studi yang dilakukan oleh Working Group FINANCE Netherland pada 2016 menunjukkan bahwa tingkat konsumsi dunia dalam ekonomi linear saat ini telah melebihi daya dukung sistem alam bumi. Seluruh bahan bakar fosil dan mineral (perak, titanium, alumunium, tembaga, dll) akan habis dikonsumsi sekitar pertengahan abad ini.
Di samping terkurasnya sumberdaya alam tersebut, degradasi lingkungan yang berkelanjutan merupakan ancaman bagi generasi yang akan datang.
Dalam artikel mereka di tahun 2007, Braungart, McDonough dan Bollinger menyimpulkan bahwa, dalam ekonomi linier, konsep pertumbuhan ekonomi jangka panjang tidak konsisten dengan konsep efektivitas ekologi jangka panjang.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Eksternalitas lingkungan yang negatif sebagian besar tidak terjangkau meskipun ada upaya untuk memasukkan biaya eksternalitas ke dalam harga barang dan jasa. Penetapan harga ini untuk mendorong produsen dan konsumen untuk beralih dari produk yang merusak lingkungan ke produk yang kurang merusak, dan dengan demikian mengarah pada pengurangan degradasi lingkungan dan biaya sosial yang terkait.
Sebagian besar konsep keberlanjutan semuanya dengan satu atau lain cara berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang lebih sedikit dan menghasilkan emisi yang lebih rendah, yaitu menjadi lebih efisien.
Semuanya masih mempertahankan model linear dengan aliran material satu arah. Bahan-bahan diekstraksi dari bumi, dibuat menjadi produk dan setelah selasai digunakan, produk dibakar atau ditimbun di tanah. Dalam model ekonomi saat ini pertumbuhan dikaitkan dengan peningkatan produksi – yang berarti menggunakan lebih banyak bahan dan menciptakan lebih banyak limbah di akhir proses.
Sistem linier ini tidak hanya menghasilkan limbah, tapi lebih penting lagi nilai yang telah diciptakan dalam produk ikut dihancurkan. Sampah fisik adalah sampah finansial juga, Dari sudut pandang ekonomi, ini tidak diinginkan.(AK/R01/P1)
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang