Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uni Eropa: 200 keluarga Palestina di Yerusalem Terancam Penggusuran

sri astuti - Ahad, 13 Desember 2020 - 20:02 WIB

Ahad, 13 Desember 2020 - 20:02 WIB

4 Views

Yerusalem, MINA – Uni Eropa (UE) telah memperingatkan bahwa 200 keluarga Palestina di Yerusalem menghadapi ancaman penggusuran dalam waktu dekat dari rumah mereka untuk kemudian di sana diganti dengan pemukim Yahudi.

UE menyerukan Israel untuk membatalkan pelanggaran hukum internasional tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam pernyataan bersama pada hari Jumat (11/12) oleh perwakilan UE dalam kesepakatan dengan kepala misi UE di Yerusalem dan Ramallah, demikan dikutip dari Palinfo pada Ahad (12/12).

“Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah keputusan penggusuran meningkat khususnya di Sheikh Jarrah dan Silwan, di mana seluruh komunitas yang terdiri dari hampir 200 keluarga terancam. Di Batan al-Hawa saja, 14 keluarga telah kehilangan rumah mereka sejak 2015 dan lebih dari 80 rumah tangga lainnya menghadapi tuntutan penggusuran dan berada dalam risiko pengungsian,” menurut pernyataan itu.

Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan

“Hukum Israel, yang menjadi dasar klaim untuk mengusir keluarga, bertentangan dengan hukum internasional, yang  tidak mengecualikan Israel  sebagai kekuatan pendudukan, harus memenuhi kewajibannya mengelola wilayah yang diduduki dengan menyediakan dan melindungi penduduk lokal,” tambah pernyataan itu.

Pernyataan juga menegaskan posisi lama UE bahwa  permukiman Israel adalah  ilegal menurut hukum internasional dan tindakan yang diambil dalam konteks itu, seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah, tidak dapat dibenarkan.

UE menyerukan kepada otoritas Israel untuk membatalkan putusan tentang penggusuran yang dimaksud.

Kepala Misi UE menyimpulkan pernyataan mereka dengan menyatakan,  tindakan penggusuran dan pembongkaran yang dilakukan Israel di Yerusalem timur sebagai “ilegal di bawah hukum internasional.”

Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza

Memperingatkan bahwa kelanjutan praktik semacam itu “merusak kelangsungan solusi dua negara dan prospek untuk bertahan perdamaian.” (T/R7/P1

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Internasional