Fadli Zon: Pembubaran HTI Tidak Tepat

saat menerimakunjungan Pengurus Pusat Hizbut Tahrir Indonesia ().(Foto: DPR RI)

Jakarta, 13 Sya’ban 1438/10 Mei 2017 (MINA) – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menerima kunjungan Pengurus Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan keberatan atas putusan pemerintah yang  ingin membubarkan organisasi Islam tersebut.

Kedatangan HTI dipimpin Juru Bicara Ismail Yusanto. Fadli Zon juga menegaskan akan meneruskan keberatan ini untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Saya menerima aspirasi dari HTI yang dipimpin Jubir Ismail Yusanto. Mereka sangat keberatan tentang rencana pemerintah untuk membubarkan HTI dengan alasan yang tidak punya dasar kuat karena dianggap anti Pancasila dan tidak punya kontribusi pada masyarakat,” kata Fadli Zon di Jakarta, Rabu (10/5).

Fadli Zon menegaskan, dalam laman DPR RI yang dikutip MINA, HTI sudah memiliki kontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara, sehingga tudingan pemerintah yang mengatakan HTI tidak memiliki kontribusi sangat tidak tepat.

“Apa yang disampaikan HTI tadi, mereka menunjukan bukti bahwa mereka sudah melewati prosedur layaknya ormas lainnya sejak 1980an. Mereka diakui oleh Kemendagri sejak 2002, mereka diakui status badan hukum pada 2014 di Kemenkumham,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menuturkan tuduhan bahwa HTI adalah ormas yang anti pancasila sangatlah tidak tepat. Selain itu, lanjut Fadli, HTI sudah memiliki kontribusi dalam melakukan dorongan revisi undang-undang seperti UU Migas dan UU lain yang dianggap liberal.

“Soal tuduhan anti Pancasila, dalam AD/ART nya pun mereka sudah mencantumkan Pancasila dan UUD 1945. Dan selama ini mereka juga berkontribusi dalam melakukan revisi UU, misalnya UU Migas dan UU lain yang dianggap liberal,” tegas Fadli.

Atas dasar itu, Fadli Zon meyakini bahwa langkah pemerintah terkait rencana sangat tidak tepat. Selain itu, rencana pembubaran tersebut juga tidak melalui prosedur dan kajian substansi yang mendalam.

“Saya meyakini, apa yang dilakukan pemerintah ini kurang tepat. Tidak melalui prosedur dan kajian substansi yang mendalam. Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dalam pembubaran ormas, apalagi yang jumlahnya cukup besar. Ini akan menimbulkan kegaduhan baru,” tutup Fadli. (T/R09/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.