FATWA TERENGGANU HARAMKAN ROKOK ELEKTRONIK VAPE

vape
Jenis /

Kuala Terengganu, 23 Rabi’ul Awwal 1437/3 Januari 2016 (MINA) –  Jawatankuasa Fatwa Negeri Terengganu, Malaysia memutuskan mengharamkan penggunaan rokok elektronik atau vape di kawasan itu.

Mufti Negeri, Datuk Dr Zulkifly Muda menyebutkan, penggunaan vape adalah dalam pandangan Islam berasaskan dalil serta hujah Al-Quran dan Al-Hadis.

“Penggunaan vape bukan hanya mendatangkan mudharat (kerugian) kesehatan, namun juga pemubaziran ketika umat Islam perlu mengukuhkan ekonomi di zaman krisis ini,” ujarnya, seperti disebutkan media setempat Berita Harian.

Datuk Zulkifly menambahkan, perkembangan penggunaan jenis rokok baru tersebut semakin leluasa, bukan hanya di kalangan orang tua, tetapi juga pada tingkat remaja, anak-anak dan wanita.

“Penggunaan vape juga merendahkan moral penggunanya,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan Jawatankuasa Fatwa Negeri juga selaras dengan Majlis Fatwa Kebangsaan, yang sebelum ini memutuskan penggunaan vape adalah haram.

Masyarakat setempat mendukung upaya fatwa itu khususnya dalam menjaga kebiasaan buruk pada generasi muda.

“Namun bukan hanya rokok elektronik yang mungkin tidak ada cukainya, juga jenis lainnya seperti rokok tembakau,” ujar seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya, kepada wartawan MINA (Mi’raj Islamic News Agency), Sabtu (2/1).

Sebab menurutnya, rokok tembakau ada di mana-mana yang juga dapat merusak kesehatan pengguna maupun orang di sekitarnya.

“Apakah juga tidak diharamkan karena memberi sumbangan cukai?” tanyanya.

Vape atau rokok elektrik melonjak popularitasnya di Malaysia, negara dengan pasar e-cigarette terbesar di kawasan Asia-Pasifik. Akhir tahun 2015 lalu pemerintah Negeri Jiran menyatakan melarang kebiasaan menghisap rokok ini atas dasar alasan kesehatan.

Para pemimpin agama dan Dewan Fatwa Malaysia mengumumkan fatwa tentang kebiasaan yang disebut tidak Islami tersebut pada Rabu (30/12) lalu.

Sejumlah ahli memperingatkan vaping dapat menghasilkan formaldehyde, yaitu zat kimia gas tidak berwarna, yang dapat menyebabkan kanker.

Sebuah studi di Amerika Serikat menemukan vaping hingga 15 kali lebih berbahaya dari menghisap rokok tembakau tradisional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meminta para pemerintah untuk melarang penjualan rokok elektrik untuk anak di bawah umur. (L/P4/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)