Fenomena Tato

11-full-body-tattoo-girl-faceOleh Risma Tri Utami, Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) STAI Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat

Tato merupakan salah satu bentuk atau wujud modifikasi yang dilakukan pada struktur tubuh atau lebih tepatnya adalah bagian kulit dari seseorang dengan cara menanamkan sel tinta di lapisan kulit, atau merubah pigmen kulit dari warna semula menjadi warna tinta yang dimasukan pada kulit tersebut.

Biasanya banyak orang yang membuat tatto di bagian atau bahkan sekujur tubuhnya dengan bentuk atau gambar serta warna yang diinginkan oleh orang itu sendiri.

Didalam Al-Qur’an dan hadis sudah dijelaskan dengan lengkap dan gamblang tentang hukum bertato itu melalui bagian surat yang terkandung didalamnya.

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Qs. An-Nisa: 119)

Dari firman Allah diatas dapat dipetik kesimpulan, mengubah ciptaan Allah sangat dibenci oleh-Nya dan Allah akan memberikan azab dengan cara memotong telinga-telinga mereka layaknya binatang ternak karena mengubah apa yang telah diciptakan oleh Allah sesuai dengan kodratnya.

Saat ini banyak umat Islam yang mulai tergoda untuk bertato. Mereka menganggap hal ini adalah seni, sungguh disayangkan, remaja Muslim baik pria maupun wanita mulai menganggap hal ini adalah perbuatan seni dan hak asasi manusia.

Tidak tahukah Anda, tubuh ini adalah hak milik Allah? Kelak akan dimintai pertanggungjawaban semua perbuatan itu kepada Allah di akhirat. Hal tersebut merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Begitu kurangnya pengetahuan agama umat Islam sehingga masalah seperti ini menjadi seolah trend positif bagi umat Islam.

Tato adalah perbuatan menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya.

Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah, itu karena tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya darah dikarenakan warna bahan tato itu.

Sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

لعن الله الواشمات و المستوشمات

”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)

Allah melaknat pemberi dan peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan di tatto dan ia tidak mampu menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban dosa dipikul oleh pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak tersebut tidak mampu berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh pelakunya. Tetapi jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka sebaiknya dihilangkan.

Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air mandi besar, maka tidak sahlah wudhu kita dan mandi junub kita, maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita. Maha Suci Allah yang memilihkan kita Syariah yang terlembut dan sempurna, Syariah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sebagaimana tato ini, hukumnya adalah , dan dosa berkesinambungan, jadi wajib menghilangkannya, namun pendapat yang Mu’tamad mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan-perbuatan yang menyakitkan tubuh. maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya

Apabila tidak ad acara lain maka dengan cara bertaubat, agar semua ibadah kita diterima oleh Allah, hukum tato itu gugur dengan taubat kita selama tak ada cara menghilangkannya kecuali dengan kekerasan. maka bagi kita yang telah terlanjur memiliki tato, maka tak perlu menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pada Allah untuk tidak lagi menambah tato itu, maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dengan tobat kita.

Pandangan Para Ulama

Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan membuat tato haram berdasarkan adanya dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad mengatakan tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan. Wallahu ‘alam. (ima/R02)

Dari berbagai sumber

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.