Jakarta, 16 Jumadil Akhir 1438/15 Maret 2017 (MINA) – Dalam rangka memperingati Hari Tuberkulosis (TB) Sedunia 2017 yang jatuh pada 24 Maret, Forum Stop TB Partnership Indonesia (FSTPI) dibantu LKNU, CCPHI, dan Jhonson & Jhonson merekomendasikan tiga hal penting kepada pemerintah.
Ketiga butir rekomendasi itu, Pertama, agar semua kementerian dan lembaga terlibat dalam upaya penanggulangan TB, Kedua, perlunya penerbitan peraturan presiden tentang penanggulangan TB di Indonesia sebagai dasar hukum keterlibatan semua pihak, dan Ketiga membenahi dan menetapkan standar penanganan TB di sektor industri, CSO, dan layanan kesehatan sehingga bisa menghasilkan penanggulangan TB di Indonesia yang berkualitas.
Tiga rekomendasi penting tersebut diserahkan kepada pemerintah dibacakan oleh Ketua FSTPI Arifin Panigoro dan diserahkan secara simboiis kepada Wakii Presiden Jusuf Kalla saat ‘Peluncuran Kemitraan dalam Penanggulangan TB di Indonesia 2017,’ di Istana WakiI Presiden, Rabu (15/3).
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
Dalam pengantarnya, Arifin menyampaikan bahwa pekerjaan rumah bangsa Indonesia daIam menanggulangi TB ini masih sangat besar. “Estimasi, di Indonesia saat ini terdapat 395 kasus TB baru per 100.000 penduduk per tahun dengan jumlah kematian akibat TB sebesar 40 jiwa per 100.000 penduduk. Apabila jumlah penduduk Indonesia sebesar 250 juta jiwa, dalam 1 tahun terdapat 1 juta kasus TB baru dengan kematian sebanyak 100.000 jiwa karena TB,” ujarnya.
Bahkan, menurut Kementerian Kesehatan, kata Arifin, Indonesia baru bisa menemukan 32 persen dari target 1 juta kasus TB. Itu artinya masih ada sekitar 680.000 kasus TB yang belum ditemukan per tahunnya.
“Karena itu, pekerjaan penanggulangan TB ini tidak boleh lagi hanya mengandalkan satu pihak. Namun, semua pihak harus turut serta dan ambil bagian,” tegasnya.
Arifin menekankan pentingnya penerbitan peraturan presiden tentang TB Ini sehingga ada landasan hukum bagi semua pihak untuk sagera secara maksimal ambil bagian dalam penanggulangan TB.
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam
“Jika penyakit menular lainnya, seperti HIV/AIDS, diatur lewat peraturan presiden, penanggulangan TB Ini juga sudah seharusnya diatur dalam sebuah perpres mengingat Indonesia yang menjadi peringkat kedua setelah India kasus terbesar TB di dunia,” ujanya.
Dengan adanya aturan berupa perpres, Arifin meyakini, peran setiap pihak akan semakin jelas dan maksimal.
Perumusan rekomendasi FSTPI yang disampaikan kepada pemerintah ini, kata Arifin, adalah hasil dari berbagai diskusi dan lokakarya yang digelar dari Agustus hingga Desember 2016 dengan melibatkan semua sektor yang disebut dengan “tiga tungku sejerangan”, yakni pemerintah, CS0, dan sektor industri, yang didukung penyedia layanan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin meminta Wakil Presiden berkenan memberikan pengarahan kepada semua hadirin sehingga penanggulangan TB di Indonesia bisa maksimal, seperti halnya perhatian semua pihak dalam penanganan HIV/AIDS atau narkoba.
Baca Juga: Gowes “Ngulisik” Ramaikan Bulan Solidaritas Palestina di Tasikmalaya
“Kami mohon bapak Wakil Presiden berkenan memberikan pengarahan kepada kami semua, khususnya bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam upaya penanggulangan TB di lndonesia,” katanya.
Selain Wil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua FSTPI Arifin Panigoro, hadir pula dalam kesempatan itu antara lain Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Vice President GFO Johnson & Johnson Lakish Hatalkar. (L/R09/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Shuling Kota Sabang, Ustaz Arif Ramdan Ajak Jamaah Peduli Masjid Al-Aqsa