Jakarta, MINA – Forum Zakat (FOZ) mengadakan acara Serah Terima Sertifikat Amil Zakat Tersertifikasi yang diadakan pada Senin (26/8) di Aula PP Muhammadiyah Jakarta.
Menurut Ketua Umum FOZ, Babang Suherman dalam acara tersebut sebanyak 125 sertifikat Amil Zakat yang sudah dinyatakan kompeten sesuai keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang terdiri atas 98 orang Amil Dasar, 12 Ahli Amil dan 15 Asesor.
Bambang mengatakan, keberadaan organisasi pengelola zakat baik BAZ ataupun LAZ yang berada di Indonesia, dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakatnya perlu didorong untuk semakin meningkat dan terus diperbaiki sistem maupun manajemen pengelolaannya.
Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintahan presiden Joko Widodo ke depan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
Acara tersebut, dihadiri oleh Nana Sudiana, sekjen Forum Zakat, Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Kunjung Masehat, Ketua BNSP, Ani Murdiati, Ketua Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS).
Ia menjelaskan, pencapaian ini merupakan buah dari kolaborasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat diantaranya FOZ, LSPSK, BNSP, Kemenag dan Kemenko PMK.
Langkah-langkah konkret yang sudah FOZ lakukan di antaranya: 1) Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Bersama Masyarakat Ekonomi Syariah, 2) Menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Amil Zakat yang sudah mencapai tahap akhir dengan BNSP RI untuk sertifikasi amil zakat, 3) Membentuk dan mengaktivasi Sekolah Amil Indonesia di berbagai daerah di Indonesia sebagai sarana belajar amil zakat.
Menurutnya, konsep gagasan sertifikasi tersebut sangat strategis dan penting untuk dilaksanakan. Pasalnya ada kemungkinan pergeseran regulasi ke pola pendekatan standarisasi melalui sertifikasi. Termasuk dalam bidang pengelolaan zakat.
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia
“Sangat mungkin nantinya negara membuat daftar persyaratan bagi lembaga zakat untuk menjamin kualitas pengelolaan zakat di lembaga itu. Misalnya, minimal harus ada sekian amil dasar, amil madya, dan amil ahli yang tersertifikasi oleh BNSP. Kalau tidak maka lembaga zakat bersangkutan tidak bisa mendapatkan legal operasionalnya. Kami duga proyeksinya akan ke sana,” tuturnya.
Dengan diakuinya profesionalitas amil zakat, akan membuat para amil yang ada di dalam gerakan zakat di Indonesia semakin dipercaya, dan makin bermanfaat bagi sebanyak mungkin masyarakat yang membutuhkan.
Sertifikasi amil juga dilakukan untuk memastikan agar amil zakat memiliki standar yang sama dalam bekerja, dan pekerjaan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional, sama dengan profesi lainnya seperti guru, advokat, dan tenaga medis dan lain sebagainya.
Pasca diserahkannya sertifikat ke 125 orang amil zakat yang sudah tersertifikasi tersebut, Kedepannya FOZ juga berharap dapat bersinergi dengan stakeholder zakat yang lain diantaranya adalah Kementerian Agama. (L/Gun/P2))
Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda
Mi’raj News Agency (MINA)