Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar Workshop Media, IISD Dorong Kampanye Pengendalian Tembakau

Rana Setiawan - Jumat, 14 Juni 2024 - 01:33 WIB

Jumat, 14 Juni 2024 - 01:33 WIB

8 Views

Jakarta, – Lembaga riset dan advokasi publik, Indonesia Institute for Social Development (IISD) menggelar Workshop Media bertema “Strategi serta Peningkatan Kesadaran Publik tentang Bahaya Tembakau Serta Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok” di Jakarta pada Kamis (13/6).

Direktur Program IISD, Ahmad Fanani, mengatakan, acara ini tidak hanya menarik perhatian para jurnalis yang ikut hadir, tetapi juga menjadi pusat diskusi strategis dalam meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya tembakau.

“Peran jurnalis dan media dalam menangani darurat rokok dan pengendalian tembakau sangat penting untuk memastikan bahwa isu ini mendapat perhatian yang layak demi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang,” kata Fanani.

Menurutnya, upaya peningkatan kesadaran publik tentang bahaya tembakau salah satu kunci dalam upaya pencegahan dan pengendalian penggunaan tembakau.

Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis

“Kampanye edukatif yang efektif dalam media dapat membantu mengubah persepsi dan sikap masyarakat terhadap penggunaan tembakau,” ujar Fanani.

Merujuk berbagai indikator buruk pangendalian tembakau, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah masih belum berdampak signifikan sebagaimana yang diharapkan.

Selama workshop, peserta mendapatkan wawasan mendalam tentang berbagai strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran publik. Salah satu topik utama yang dibahas adalah pentingnya pelarangan total terhadap
iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Workhsop media ini menghadirkan pembicara yakni Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI Dr. Benget Saragih. M.Epid, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) Mouhamad Bigwanto, dan Wakil Kepala Desk Humaniora Harian Kompas Adhitya Ramadhan.

Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan

Penasihat IISD Sudibyo Markus menegaskan, negara harus hadir dalam pengendalian tembakau dengan menganeksasi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) sebagai langkah konkrit dalan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak merokok dan paparan asap rokok.

Menurutnya, sudah tidak ada waktu lagi bagi pemerintah untuk menunda-nunda ratifikasi Indonesia di FTCT. “Pemerintah sebagai representasi negara yang wajib melindungi segenap masyarakat, harus lebih keras dan berpikir ulang dan ambil langkah cepat untuk meratifikasi/aksesi FCTC tersebut dan jangan terundur-undur lagi,” ujar Sudibyo.

FCTC atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau merupakan perjanjian internasional kesehatan-masyarakat pertama sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO).

FCTC bertujuan melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi tembakau dan paparan asap rokok terhadap kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi, melalui sebuah kerangka kerja untuk pengendalian tembakau.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ahad Ini

Senada dengan Sudibyo, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan RI Dr. Benget Saragih, M. Epid, juga mendorong pemerintah agar mempercepat proses aksesi FCTC.

Dia juga mendorong pelarangan iklan dan sponsorship total yang ditayangkan di berbagai media elektronik secara lebih ketat.

“Upaya ini juga dalam rangka mendukung RPJMN, dalam rangka menurunkan prevalensi perokok pemula. Kementerian Kesehatan terus mendukung aksesi FCTC,” kata Benget.

Tingginya konsumsi rokok menyebabkan tingginya kejadian penyakit yang dapat disebabkan oleh tembakau, yang umumnya termasuk dalam kategori Penyakit Tidak Menular yang mahal.[]

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Berawan Tebal Akhir Pekan Ini

Mi’raj News Agency (MNA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
MINA Health
MINA Health
MINA Health