Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GeRAK Aceh: Temuan Pansus DPRA Wajib Diteruskan ke Penegak Hukum

Admin - Kamis, 11 Juli 2019 - 22:04 WIB

Kamis, 11 Juli 2019 - 22:04 WIB

2 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk meneruskan semua hasil temuan terhadap pengerjaan proyek APBA di daerah masing-masing ke penegak hukum.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menilai, selama ini pansus DPRA hanya sekedar turun menghabiskan anggaran dan sebatas formalitas pengawasan semata. Padahal, setiap tahunnya dari 10 Pansus DPRA selalu menyampaikan hasil temuan lapangan ke publik, tetapi tidak ada upaya hukum yang jelas.

“Semestinya temuan tersebut wajib ditindaklanjuti ke penegak hukum, sehingga adanya tindakan hukum yang jelas, bukan malah menyimpan dokumen hasil temuan itu di dalam lemari Dewan,” kata Hayatuddin Tanjung dalam keterangannya kepada media, Kamis (11/7).

Hayatuddin mencontohkan, seperti kasus CT Scan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), perkara ini merupakan hasil temuan pansus DPRA periode 2004-2009 yang diteruskan ke penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Sehingga sudah jelas terlihat siapa tersangkanya.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Seharusnya, anggota DPRA sekarang mengikuti cara kerja tim pansus terdahulu, sehingga publik tidak menilai dewan sekarang hanya menghabiskan anggaran secara percuma, dan rakyat tetap saja dirugikan.

“Kalau temuan pansus DPRA hanya dibiarkan saja, maka kasus menahun itu akan terus terjadi, serta tidak akan menjadi momok yang menakutkan bagi pelaksana proyek APBA,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga harus mengevaluasi setiap temuan pansus DPRA, ini penting untuk melihat rekanan pelaksana proyek APBA, apakah mereka sudah berjalan sesuai dengan perencanaan atau malah menimbulkan penyimpangan.

“Jika kemudian ditemukan adanya penyimpangan oleh rekanan, maka Pemerintah Aceh harus memberikan sanksi tegas, bila perlu dimasukkan dalam daftar hitam (black list),” tandas Hayatuddin.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Kemudian, kepada penegak hukum baik Polda Aceh maupun Kejati Aceh serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diharapkan untuk menindaklanjuti hasil temuan pansus DPRA yang telah disampaikan ke publik tersebut, tanpa harus menunggu adanya laporan khusus dari yang bersangkutan ataupun dari pihak lainnya.

“Tindaklanjut ini sangat penting, karena proyek APBA hampir setiap tahun menjadi temuan, maka tindakan hukum harus dilakukan oleh penegak hukum di Aceh,” harapnya.

Hayatuddin menegaskan, GeRAK Aceh akan mengawal semua hasil temuan DPRA itu sampai ke tangan penegak hukum, serta akan memantau sejumlah proyek yang menjadi temuan dewan tersebut.

GeRAK juga meminta publik di Aceh untuk bersama-sama mengawasi setiap pengerjaan proyek APBA di daerah masing-masing. Sehingga uang Aceh benar-benar bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

“Kita meminta kepada publik,  jika menemukan adanya proyek yang tidak berjalan baik, maka segera melaporkannya ke instansi terkait. Ini penting guna menyelamatkan uang Aceh dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” pinta Hayatuddin. (L/AP/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia