Jakarta, 7 Sya’ban 1438/3 April 2017 (MINA) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan kembali menggelar aksi damai sebagai kelanjutan Aksi Bela Islam 212.
Aksi bertema “Aksi Simpatik 55” itu akan dimulai Shalat Jumat di Masjid Istiqlal dan dilanjutkan berjalan kaki menuju Mahkamah Agung (MA), Jumat, 5 Mei 2017.
Undangan Aksi Simpatik 55 bersifat nasional. Umat Islam dari luar Jabodetabek dipersilakan ambil peran dan berpartisipasi sebagaimana pada Aksi 411 dan Aksi 212 sebelumnya.
Inti tuntutan pada aksi itu yaitu mendukung penegakan hukum secara berkeadilan dan mendukung hakim kasus penodaan agama untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Ketua GNPF, KH Bachtiar Nasir mengatakan, tujuan Aksi Simpatik 55 adalah mendukung indepedensi hakim dalam pelaksanaan hukum terhadap kasus penodaan agama oleh Ahok. Selain itu, karena adanya rasa ketidakadilan yang telah dilakukan beberapa oknum.
“GNPF selama ini selalu menginginkan pelaksanaan aksi yang bersifat damai. Tidak ada upaya makar atau segala tuduhan yang telah diberikan kepada kami. Umat Islam Indonesia mencintai kedamaian dan toleransi,” kata Bachtiar dan tim advokasi GNPF MUI saat jumpa pers di Aula AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (2/5).
Bachtiar menuturkan, pihaknya menyayangkan sikap atas pendeligitimasian fatwa MUI yang telah mendapat kepercayaan dan menjadi panutan umat Islam di Indonesia.
“Pendeligitimasian dapat berdampak pada pembubaran MUI karena dinilai fatwa yang dikeluarkan tidak efektif,” ujarnya.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Sementara itu, Wakil Ketua GNPF KH Zaitun Rasmin menambahkan, aksi ini adalah sebagai kewajiban sebagai warga negara terkhusus umat Islam yang menginginkan keadilan di negeri ini. Selain itu, aksi ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada DKI Jakarta yang telah usai.
“Ini adalah permasalahan hukum,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Tim Advokasi GNPF MUI Dr. Kapitra Ampera membacakan sikap resmi GNPF sebagai berikut :
- Kami menolak tegas atas pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Ahok yang diberikan tuntutan sangat ringan.
- Kami meminta jangan ada intervensi terhadap Majelis Hakim, supaya timbul pelaksanaan hukum yang ideal di Indonesia.
- Kami meminta, pasal penodaan agama digunakan dalam proses persidangan terhadap Ahok.
- Kami meminta MA untuk mengawasi Majelis Hakim supaya tidak terjadi intervensi hukum.(L/R06/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka