Gubernur Sumbar Tegaskan Bukan Perda Syariah yang Dihapus

Padang, 19 Ramadhan 1437/24 Juni 2016 (MINA) – Sumatera Barat menegaskan, Peraturan Daerah () yang akan dihapus bukanlah perda syariah yang ditanggapi banyak kalangan akhir-akhir ini di pemberitaan media.

Gubernur Irwan  mengungkapkan, suatu yang terbatalkan dengan sendirinya seperti undang-undang energi panas bumi, migas, dan beberapa lainnya karena tidak ada masalah untuk mensingkronkan.

“Hal seperti ini yang saya dengar akan dibatalkan untuk mensingkronkan kinerja pemerintah dengan masyarakat terhadap investasi yang akan masuk, agar perizinan lebih cepat,” ujarnya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (24/6).

Saat ditanyai oleh MINA tentang kabar akan dihapusnya perda syariah, Gubernur Irwan menanggapi dengan bijak bahwa sudah takdirnya etnik Minang yang dikenal dengan rasnya adalah Islam.

“Kalau bukan Islam, bukan Minang. Tidak bisa dibuat-buat, ini adalah fakta, sekarang dengan faktanya adalah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah. Ini jelas, tanpa ada perda syariah pun di Sumbar, hal ini sudah memang berlaku, seperti wajib menutup aurat,” tegasnya.

“Kalau menutup aurat wajib. Untuk konsumsi non-Muslim ya eggak wajib, karena Al-Quran tidak menyuruh non-Islam. Baca Quran, ini untuk kita sendiri, saling menghormati, dia juga harus menghormati. Seperti yang menutup kedai/warung makan/kafe itu wajar saja. Kalau tempatnya di terminal itu boleh,” ujarnya. (L/P007/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.