Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawa Tengah Bidik Status Penopang Pangan dan Industri Nasional, Perda RTRW Jadi Jurus Andalan

Zaenal Muttaqin Editor : Rudi Hendrik - Jumat, 29 November 2024 - 15:53 WIB

Jumat, 29 November 2024 - 15:53 WIB

43 Views

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, pada kegiatan sosialisasi di Hotel The Sunan Solo, Surakarta (Foto: Diskominfo Jateng)

Surakarta, MINA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah 2024-2044.

Perda ini digadang-gadang menjadi kunci utama menjadikan Jawa Tengah sebagai penopang pangan dan industri nasional.

Perda ini tak hanya acuan bagi pemerintah provinsi, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam sosialisasi di Hotel The Sunan Solo, Surakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurut Sumarno, Perda RTRW memiliki peran strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah secara optimal, seimbang, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI Tuai Sorotan, Mendiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Toleransi

“Ini bukan hanya soal pembangunan, tetapi juga tentang menjaga kelestarian sawah, melindungi sumber daya air, dan mencegah kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Dalam upaya menjadi penopang pangan, tata ruang di Jawa Tengah diarahkan untuk memastikan kebutuhan air pertanian tercukupi.

“Seluruh pihak harus memahami pentingnya menjaga ruang wilayah agar tetap produktif dan lestari,” lanjut Sumarno.

Perda ini, yang telah resmi ditetapkan pada 17 Oktober 2024, diharapkan menjadi rujukan utama pemerintah daerah dalam pemberian izin pembangunan.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Perda ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Hanung Triyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Jateng, menyebut bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang yang optimal dan pengendaliannya.

“Dengan sosialisasi ini, kami ingin menciptakan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah,” ungkap Hanung.

Perda RTRW bukan sekadar aturan, tetapi langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita besar Jawa Tengah sebagai penopang pangan dan industri nasional.

Baca Juga: Pemprof Aceh Tetapkan Siaga Darurat Cuaca Ekstrem hingga 20 April

Dengan sinergi seluruh pihak, Jateng optimistis mampu menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Kasus Campak di Jambi Meningkat, Layanan Kesehatan Diperkuat

Rekomendasi untuk Anda