Yerusalem, MINA – Hakim Agung Mahkamah Agung Israel Esther Hayut pada Senin (19/2) malam memutuskan, persidangan untuk membahas kasus pengembalian sembilan jenazah pejuang Palestina yang ditahan Israel diperpanjang hingga bulan Juni.
Mahkamah Agung akan mengadakan sidang lebih lanjut dengan sebuah panel tujuh hakim membahas petisi yang meminta dipulangkannya jenazah pejuang Palestina,
Sebelumnya Pengadilan Tinggi di Yerusalem menyatakan, negara berkewajiban menyerahkan jenazah tersebut kembali kepada keluarga mereka, sedangkan Pemerintah Israel menolak karena ingin menukarnya dengan jenazah tentara Israel yang juga ditahan Hamas. Ynet News melaporkan.
Keluarga para pejuang Palestina telah mengajukan permohonan ke pengadilan lebih tingi menuntut jenazah dikembalikan kepada mereka.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Petisi tersebut mencakup sembilan jenazah, tujuh di antaranya telah dikubur. Termasuk jenazah orang-orang yang melakukan serangan di Talpiot Timur dan Kiryat Arba, Israel.
Pemerintah Israel menolak mengembalikan jenazah-jenazah tersebut dengan dalih bahwa menahan mereka dapat membantu mendapatkan kesepakatan pertukaran dengan Hamas, yang juga masih menahan jenazah dua tentara Israel yakni Letnan Hadar Goldin dan Sersan Staf Oron Shaul, serta jenazah warga sipil Abera Mengistu dan Hisyam Al-Sayed.
Goldin dan Shaul terbunuh oleh Hamas dalam Operasi Protective Edge di Jalur Gaza 2014. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Mi’raj News Agency (MINA)