Hawai, MINA – Seorang hakim federal di Negara Bagian Hawaii, Amerika Serikat (AS), memutuskan mengubah daftar hubungan keluarga menjadi lebih luas bagi pemohon visa dengan kerabatnya yang sudah menjadi warga negara itu.
Perkembangan tersebut merupakan pukulan terbaru terhadap larangan bepergian yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dalam melawan enam negara Muslim, yaitu Suriah, Sudan, Somalia, Libya, Iran dan Yaman.
Hakim Distrik AS Derrick Watson memperluas daftar hubungan keluarga yang termasuk dalam kriteria pembatasan visa yang baru dirilis, mencakup kakek-nenek, cucu, saudara ipar, saudara perempuan, bibi, paman, keponakan, dan sepupu warga Amerika Serikat. Demikian Asharq Al-Awsat memberitakan yang dikutip MINA.
Bulan lalu, Mahkamah Agung mengatakan bahwa larangan berpergian tersebut dapat diterapkan, tapi setiap orang dari enam negara yang memiliki hubungan keluarga yang erat dengan warga atau entitas AS, tidak dapat dilarang.
Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang
Administrasi Trump kemudian menafsirkan pendapat tersebut untuk mengizinkan pasangan, orang tua, anak-anak, saudara perempuan dan saudara laki-laki ke negara tersebut, tapi ia melarang kakek-nenek dan anggota keluarga lainnya.
Watson dengan karas mengkritik definisi pemerintah tentang hubungan keluarga dekat sebagai “antitesis akal sehat”.
“Kakek nenek adalah lambang anggota keluarga dekat,” katanya. (T/RI-1/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jadi Buronan ICC, Kanada Siap Tangkap Netanyahu dan Gallant