Hakim PBB Putuskan Pelaku Genosida Muslim Serbia Bosnia Dipenjara Seumur Hidup

Pembantai Muslim Bosnia Radavon Karadzic divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Rabu, 20 Maret 2019. (Foto: IGTY)

Den Haag, MINA – Hakim-hakim PBB telah memerintahkan mantan pemimpin Serbia Bosnia untuk menghabiskan sisa hidupnya di penjara dengan menjatuhkan hukuman seuur hidup karena genosida dan kejahatan perang yang dilakukannya.

Karadzic (73) dihukum pada tahun 2016 karena pembantaian Srebrenica Juli 1995, lebih dari 8.000 pria dan anak lelaki Muslim dibantai oleh pasukan Serbia Bosnia.

Dia juga dinyatakan bersalah memimpin kampanye pembersihan etnis yang mengusir orang-orang Kroasia dan Muslim keluar dari wilayah-wilayah yang diklaim Serbia di Bosnia, demikian Al Jazeera melaporkan.

Ketua Hakim Vagn Joensen pada Rabu (20/3) mengatakan, panel hakim banding di Den Haag “menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup” setelah menolak permohonan Karadzic terhadap hukuman awal tahun 2016.

Vagn Joensen menambahkan, para hakim di persidangan semula “meremehkan beratnya tanggung jawab Karadzic atas kejahatan paling berat yang dilakukan selama periode konflik, yang dicatat karena skala belaka dan kekejaman sistematis.”

Sebelumnya, Karadzic divonis 40 tahun penjara. (T/RI-1/R01)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.