Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratko Mladic, Pembantai Muslim Bosnia, Dihukum Seumur Hidup

Syauqi S - Kamis, 23 November 2017 - 04:19 WIB

Kamis, 23 November 2017 - 04:19 WIB

126 Views ㅤ

Foto: Getty

Foto: Getty

Serbia, MINA – Mantan panglima militer Serbia, Ratko Mladic, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan internasional PBB yang menyatakan ia terbukti bersalah atau terlibat dalam genosida dan kejahatan perang selama konflik Balkan lebih dari dua dekade yang lalu.

Tiga hakim panel dari Pengadilan Internasional PBB untuk bekas Yugoslavia (ICTY) pada Rabu (22/11) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mladic. Vonis yang dijatuhkan kepada mantan pimpinan tentara Serbia tersebut didasarkan pada 10 dari 11 tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Hakim secara detail memaparkan aksi pembunuhan, pemukulan, pemerkosaan dan bentuk kejahatan lainnya, yang sebagian besar terjadi atas perintah atau disaksikan langsung oleh Mladic selama Perang Bosnia. Perang itu menyebabkan 100.000 orang tewas dan 2,2 juta orang mengungsi.

“Karena telah melakukan kejahatan tersebut, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ratko Mladic,” ujar hakim Alphons Orie seperti dilansir Deutsche Welle.

Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan

Warga muslim Bosnia menyambut bahagia keputusan hakim yang dianggap menjawab penantian panjang mereka atas keadilan perang yang terjadi dua dekade lalu. “Terima kasih Tuhan! Demi putra-putra kami! Saya bahagia bahwa keadilan bisa ditegakkan,” pekik Nedziba Salihovic, yang kehilangan suami, ayah dan putranya di Srebrenica.

Sebaliknya, Mladic memperlihatkan reaksi yang berbeda. Ia mengamuk marah dan menolak dinyatakan bersalah atas kejahatan yang terjadi tahun 1995 di Srebrenica.  “Ini semua adalah bohong, Anda semua adalah pembohong,” seru pria berusia 75 tahun tersebut sebelum dikeluarkan dari ruang persidangan.

Hakim berketetapan pembunuhan atas sekitar 8000 warga Muslim Bosnia di Sribenica adalah bentuk genosida. Mladic dituduh “secara permanen menghilangkan” Muslim Bosnia dan Kroasia lewat upaya pembersihan etnis.

Puncak pembersihan etnis di bawah pimpinan Jenderal Mladic mencapai puncaknya pada Juli 1995. Saat itu, tentara Bosnia menyerbu kota Srebrenica. 25.000 warga berada dalam perlindungan tentara perdamaian PBB dari Belanda. Tentara PBB yang kalah jumlah dikabarkan tak mampu menghalangi tentara Serbia yang seketika membantai 2.000 pria dan remaja. Sekitar 6.000 orang lainnya terbunuh ketika mencoba melarikan diri ke hutan di sekitar kota. 30.000 anak dan perempuan juga diusir dari tempat tinggal mereka.

Baca Juga: PBB: Serangan Israel ke Suriah Harus Dihentikan

Peristiwa tersebut dianggap sebagai pembantaian terburuk yang terjadi di Eropa setelah peristiwa Holocaust Yahudi. Selain pembantaian di Srebrenica, Mladic dianggap turut bertanggung jawab atas tewasnya sekitar 10.000 warga ketika tentara mengepung ibu kota Bosnia, Sarajevo, selama 43 bulan.

Sementara itu, Kepala Urusan HAM PBB, Zeid Ra’ad Al Hussein mengapresiasi hasil pengadilan di Den Haag. “Mladic adalah lambang kejahatan, dan vonis atas Mladic adalah lambang bagaimana keadilan internasional dapat ditegakkan,” ujar Al Hussein seperti dikutip dari Reuters, “Keputusan hari ini menjadi bentuk peringatan bagi para pelaku yang melakukan kejahatan demikian bahwa mereka tidak bisa menghindari keadilan, tak peduli seberapa berkuasa mereka dan selama apapun waktu yang dibutuhkan.”

Sebelum akhirnya menjalani persidangan, Mladic sempat melarikan diri selama 15 tahun sebelum tertangkap Mei 2016. Persidangan kali ini adalah proses terakhir dan yang terpenting pada persidangan PBB sejak dibentuk 23 tahun lalu untuk mengatasi kejahatan perang yang terjadi di kawasan Balkan pada tahun 1990-an. Sebanyak 161 orang dari berbagai profesi menjadi terdakwa. 83 orang diantaranya telah divonis, termasuk rekan Mladic, Radovan Karadzic yang dijatuhi hukuman 40 tahun penjara, Maret 2016 lalu.

Merespons vonis itu, putra Mladic beranggapan putusan pengadilan PBB tersebut sebagai  ”propagranda perang.” Lewat kuasa hukumnya, Mladic mengaku tidak bersalah dan akan mengajukan upaya pembelaan hukum atas keputusan hakim tersebut. (T/R11/RS3)

Baca Juga: Tank-Tank Israel Sudah Sampai Pinggiran Damaskus

Miraj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: PBB: 16 Juta Orang di Suriah Butuh Bantuan

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia