Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim: Siswi Karnataka Harus Ikuti Aturan Seragam Sampai Kasus Hijab Selesai

Rudi Hendrik - Kamis, 24 Februari 2022 - 11:53 WIB

Kamis, 24 Februari 2022 - 11:53 WIB

5 Views

(NDTV)

Belanguru, MINA – Pengadilan Tinggi Karnataka yang mendengarkan kasus jilbab, Rabu (23/2), mengatakan, seragam yang ditentukan oleh sekolah dan perguruan tinggi harus diikuti sampai pengadilan menjatuhkan keputusan atas kasus ini.

“Kami memperjelas bahwa apakah perguruan tinggi gelar atau perguruan tinggi PU, jika seragam telah ditentukan, itu harus diikuti selama masalah itu menunggu di pengadilan,” kata Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi kepada advokat Mohammed Tahir yang merupakan kuasa hukum salah satu pemohon yang meminta izin berhijab di dalam kelas, NDTV melaporkan.

Pengadilan juga memperjelas bahwa perintah sementara terkait hijab hanya berlaku untuk siswi, tidak untuk guru atau dosen.

Seorang pengacara yang muncul atas nama pemohon dari Udupi mengungkapkan bahwa para guru juga diminta untuk melepas jilbab mereka.

Baca Juga: Iran: Perjuangan Palestina akan Lebih Kuat Pasca Syahidnya Sinwar

Tahir mendesak majelis untuk kejelasan tentang perintah sementara pengadilan. Ia mengatakan bahwa setiap institusi mengusir mahasiswi muslim perguruan tinggi dengan mengutip perintah pengadilan.

Sidang dipimpin Ketua Hakim Awasthi, bersama Hakim JM Khazi dan Hakim Krishna S Dixit diadakan setiap hari. Hakim menekankan akan untuk menyelesaikan kasus ini pada akhir pekan ini. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Omar Abdullah Dilantik Sebagai Kepala Menteri Jammu dan Kashmir

Rekomendasi untuk Anda