Gaza, MINA – Gerakan perlawanan Palestina Hamas mendesak Jerman untuk mempertimbangkan kembali keputusannya mendukung Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Pernyataan tersebut dibuat oleh pimpinan Hamas Izzat at-Rashq dua harus setelah Pemerintah Jerman mengumumkan akan mengintervensi sebagai pihak ketiga dalam kasus itu dengan argumen bahwa Israel tidak melanggar Konvensi Genosida dalam perang di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
“Kami menyerukan kepada Jerman untuk menghentikan semua bentuk dukungan terhadap kejahatan Zionis dan menolak serta mengkriminalisasi genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza,” kata al-Rashq dalam sebuah pernyataan seperti dikutip oleh Anadolu Agency, Senin (15/1).
Al-Rashq mengecam sikap Jerman terhadap perang genosida, pembersihan etnis dan pengusiran paksa yang dilakukan pendudukan Zionis.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Ia menyebut, upaya Jerman untuk membebaskan diri dari kejahatan historis Nazi, tidak bisa dilakukan dengan mendukung kejahatan “Nazi Baru” (Israel) terhadap rakyat Palestina.
Jerman berencana untuk mengintervensi kasus genosida terhadap Israel yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi PBB, juru bicara pemerintah mengatakan, Jumat (12/1).
Afrika Selatan yang membawa kasus itu, menuduh otoritas Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dalam serangan militernya dan meminta tindakan proporsional dari pengadilan untuk melindungi rakyat Palestina, termasuk menyerukan Israel untuk segera menghentikan serangan militer.
Mahkamah Internasional telah menyelenggarakan sidang dengar argumen Afrika Selatan dan tanggapan Israel soal tuduhan genosida pada pekan lalu.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Usai sidang tersebut, diperkirakan akan ada keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat yang diambil oleh ICJ di akhir Januari ini.
Meski demikian, Mahkamah Internasional disebut tidak akan langsung memutuskan pelanggaran genosida Israel sebab proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tanpa banding, namun pengadilan ini tak mengatur mekanisme untuk menegakkan keputusan tersebut.
Konvensi Genosida tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Israel hingga kini terus melancarkan serangan militer melalui darat dan udara di Jalur Gaza yang menyebabkan setidaknya 23,968 warga sipil Palestina syahid, sebagian besar perempuan dan anak-anak serta 60.582 orang luka-luka, menurut data otoritas kesehatan setempat.
Selain itu menurut PBB, 85 persen populasi di Jalur Gaza kini sudah mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan serta 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut sudah hancur. (T/RE1/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon