Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik terhadap Firli Bahuri

kurnia - Rabu, 27 Desember 2023 - 10:56 WIB

Rabu, 27 Desember 2023 - 10:56 WIB

10 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Sidang pembacaan putusan terkait kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri pada Rabu (27/12), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang, dan dibuka untuk umum.

“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, tinggal pembacaan putusan pukul 11.00 WIB,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui pesan tertulis, Rabu (27/12).

Syamsuddin menjelaskan, permohonan pengunduran diri yang diajukan Firli ke Presiden beberapa waktu lalu tidak akan memengaruhi putusan etik.

Sebab, permohonan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Terlebih, terang dia, Dewas KPK sudah merampungkan putusan dan tinggal dibacakan saja.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Ia memastikan Firli tidak bisa meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang berhasil lolos dari sanksi etik karena telah mengundurkan diri saat pemeriksaan masih berlangsung.

“Surat pengunduran diri tidak memengaruhi putusan. Saat LPS [Lili Pintauli Siregar] sidang etik baru mulai dia sudah bawa Keppres, sekarang FB [Firli Bahuri] sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk, Keppres belum ada,” imbuh Syamsuddin.

Proses yang sedang berjalan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa puluhan saksi termasuk SYL dan Bos Alexis Group yaitu Alex Tirta.

(T/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia