Firli Bahuri Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK

Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemberhentian sementara selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ()  terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL oleh kepolisian.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan  Sabtu (25/11), bahwa keputusan  disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat (25/11)..

“Keputusan Kepala Negara tidak bisa diganggugugat dan harus dilaksanakan. KPK kini menunggu proses peradilan untuk Firli”, katanya.

Ketua nonaktif KPK itu merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 sampai 2023.

Vonis pengadilan untuk Firli nanti akan menentukan nasibnya di KPK. Jika terbukti bersalah, purnawirawan jenderal Polri bintang tiga  itu tidak akan bisa kembali memimpin KPK. (R/P2/P1)

Baca Juga:  Jelang Kemarau, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Panas

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.