Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan Rabu (28/2) menjadi hari terakhir bagi para pelanggan kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Jika tidak diindahkan, nomor tak lagi bisa dipakai.
Berdasarkan data Kominfo hingga Selasa (27/2), sebanyak 269.061.864 pengguna telah melakukan registrasi ulang dari total 300 Juta pengguna kartu prabayar yang tercatat hingga November 2017 lalu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli menekankan, sisa waktu sehari ini sebaiknya digunakan masyarakat untuk melakukan registrasi. Sebab jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan dikenakan pemblokiran total pada 28 April 2018.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemblokiran. Masyarakat diharapkan segera melakukan registrasi.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
Kewajiban registrasi pelanggan prabayar merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa layanan telekomunikasi.
Pelanggan wajib melakukan registrasi nomor prabayarnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan nomor KK. (L/R06/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan