Jakarta, MINA – Hingga hari ketiga, Sabtu (8/5) peniadaan mudik yang dimulai sejak 6 hingga 17 Mei, penumpang di sejumlah transportasi mencapai penurunan hampir 90 persen.
Seperti di Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal Bus Pulogebang turun signifikan hingga mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa sebelum peniadaan mudik, demikian keterangan yang diterima MINA.
“Kita tahu bahwa peniadaan mudik dimulai dari 6-17 Mei 2021, namun masih ada pelayanan transportasi untuk melayani masyarakat yang memiliki kepentingan nonmudik yang dikecualikan dari larangan,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5).
Seperti diketahui sesuai Permenhub Nomor 13/2021, masih ada transportasi yang beroperasi melayani kegiatan nonmudik yang dikecualikan di masa peniadaan mudik, yakni untuk kegiatan: perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan keperluan persalinan, dan kepentingan nonmudik lainnya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Berdasarkan data hingga Sabtu (8/5), jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen turun hampir 90 persen dibanding hari biasa.
“Stasiun Pasar Senen yang biasanya melayani 30 ribu penumpang sekarang ini tidak sampai tiga ribu penumpang, artinya ada penurunan yang banyak sekitar hampir 90 persen,” jelas Menhub.
Di Stasiun Pasar Senen masih memberangkatkan tiga kereta yakni Bengawan, Serayu dan Tegal Ekspress di pagi hari untuk penumpang non mudik.
Sementara itu, di Terminal Bus Pulogebang juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Dari pantauan di Terminal Pulogebang, pada hari pertama peniadaan mudik hanya ada 11 orang penumpang, dan di hari kedua hanya 40 orang penumpang. Biasanya lebih dari seribu orang penumpang,” katanya.
Menhub meminta kepada petugas di simpul transportasi untuk memastikan bahwa penumpang yang berangkat adalah mereka yang memang memenuhi persyaratan pengecualian.
“Jika terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperkenankan untuk berangkat. Lakukan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ucap Menhub. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta