Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Pertama Menjabat, Trump Langsung Batalkan Sanksi terhadap Pemukim Israel

sri astuti Editor : Zaenal Muttaqin - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

Pemukim Yahudi menyeru kompleks Masjid Al-Aqsa. (Foto: Quds Press)

Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pada Senin (21/1), membatalkan sanksi yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan Joe Biden terhadap kelompok pemukim Israel sayap kanan dan individu yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Gedung Putih menyatakan Trump mencabut Perintah Eksekutif 14115, yang dikeluarkan pada 1 Februari 2024.

Perintah tersebut memungkinkan pemberian sanksi kepada individu atau kelompok yang dianggap “merusak perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat.”

Langkah ini merupakan pembalikan dari kebijakan utama pemerintahan Biden, yang menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pemukim Israel, membekukan aset mereka di AS, dan melarang warga Amerika melakukan transaksi dengan mereka.

Baca Juga: Trump Tarik AS dari WHO

Keputusan ini menuai perhatian dunia, terutama di tengah fokus global terhadap konflik di Gaza.

Kekerasan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, serta perampasan tanah, telah memicu kekhawatiran di kalangan beberapa sekutu Barat Israel.

Sanksi yang diberlakukan oleh Biden sebelumnya bertujuan meminta pertanggungjawaban para ekstremis atas tindakan yang dinilai merusak peluang solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Pemerintah AS saat itu juga mendesak Israel untuk mengambil langkah konkret terhadap kelompok ekstremis tersebut.

Baca Juga: Trump Soal Kesepakatan Gaza: Tidak Yakin Berhasil

Sejak perang Arab-Israel 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat, wilayah yang diinginkan Palestina sebagai bagian dari negara merdeka mereka.

Israel telah membangun permukiman Yahudi di kawasan tersebut, yang dianggap ilegal oleh sebagian besar negara.

Meski demikian, Israel menolak anggapan tersebut dan mengklaim hubungan historis serta Alkitabiah dengan tanah itu.

Selama masa jabatan pertamanya pada 2019, Trump mengubah posisi AS terkait legalitas permukiman Israel, yang sebelumnya dianggap ilegal.

Baca Juga: Pemimpin Suriah Beri Ucapan Selamat kepada Trump

Kebijakan ini kemudian dikembalikan oleh Biden, sebelum akhirnya kembali diubah oleh Trump di awal masa jabatannya kali ini.

Langkah terbaru ini diperkirakan akan menimbulkan dampak besar terhadap hubungan internasional dan proses perdamaian di Timur Tengah. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Trump Tarik AS dari Perjanjian Iklim Paris

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional
Palestina