Jakarta, MINA – Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang melahirkan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sudah beroperasi sejak 2014 telah mengamanatkan agar manfaat JKN dapat dirasakan oleh seluruh warga Indonesia.
Meski demikian dalam kenyataannya, masih ada hambatan struktural yang menghalangi warga untuk untuk mengakses manfaat JKN tersebut. Peserta JKN justru lebih mengandalkan navigator untuk mengurangi hambatan-hambatan struktural tersebut daripada saluran yang disediakan oleh pemerintah.
Kesimpulan tersebut ditemukan dalam penelitian yang dilakukan oleh Synergy Policies dengan dukungan Alliance for Health Policy and System Research, WHO.
Dalam rilisnya, Rabu (9/6), penelitian yang dilakukan tim peneliti terdiri dari Dinna Prapto Raharja, Retna Hanani, Fransiscus S. Joyoadisumarta ini melalui pendekatan kualitatif mengambil studi kasus kelompok-kelompok navigator di delapan kabupaten/kota di empat provinsi.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Penelitian ini menemukan bahwa peserta JKN mengalami berbagai lapisan kesulitan yang menghambat aksesibilitas layanan JKN seperti yang sudah dijanjikan ke publik.
Meskipun ada upaya-upaya perbaikan, sistem JKN ternyata belum responsif. Sistem JKN belum memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan manfaat JKN seperti yang dijamin oleh perundang-undangan.
Masalah-masalah struktural yang lambat diselesaikan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan telah menciptakan hambatan bagi warga untuk mengakses sistem JKN.
Beban akses itu lebih berat ditanggung oleh kelompok masyarakat miskin yang bekerja secara informal, berpendidikan rendah, tidak memahami alur sistem JKN, kesulitan dalam berekspresi, dan memiliki masalah data kependudukan. Keadaan tersebut membuat peserta JKN rentan mengalami eksploitasi secara ekonomi oleh oknum-oknum fasilitas kesehatan baik swasta maupun publik.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Mereka menjadi semakin tertekan ketika berada di dalam situasi kedaruratan kesehatan karena mengalami hambatan komunikasi dengan pihak rumah sakit sehingga semakin tidak berdaya.
Ketidakberdayaan itu semakin menekan kuat ketika masalah struktural administrasi kependudukan menimbulkan masalah langsung atau tidak langsung dengan kartu JKN-KIS.
Masalah struktural lain yang menghambat aksesibilitas layanan JKN adalah terbatasnya dan tidak proposionalnya jumlah tempat tidur, jumlah ruang ICU/PICU/NICU, jumlah dokter spesialis, jumlah peralatan medis yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pasien yang membutuhkan.
Situasi itu menyebabkan pasien rentan mengalami diskriminasi, mengalami keterlambatan pelayanan, dan bahkan tidak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Ketidakpastian mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan dengan kualitas yang diharapkan adalah tantangan harian yang masih dihadapi peserta JKN.
Program-program bantuan layanan dan kanal pengaduan seperti Care Center 1-500-400, Mobile JKN, BPJS Satu, dan Lapor.go.id ternyata belum meningkatkan keberdayaan peserta JKN.
Penelitian kami menemukan bahwa peserta JKN justru lebih mengandalkan navigator untuk mengurangi hambatan-hambatan struktural tersebut daripada saluran yang disediakan oleh pemerintah.
Kelompok navigator adalah relawan non-pemerintah dari berbagai unsur serikat pekerja, tokoh masyarakat dan peserta JKN yang peduli. Dalam penelitian ini tim peneiliti meneliti kelompok navigator seperti BPJS Watch, Jamkeswatch, Posko JKN-KIS, KSBSI dan Swara Parangpuan.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Kelompok-kelompok ini menjadi andalan peserta JKN untuk menyelesaikan hambatan ketika mereka mengakses manfaat JKN dan mendapatkan hak sebagai peserta JKN.
Para navigator memberikan berbagai bantuan dan layanan-layanan yang secara sederhana menjalankan empat fungsi, yakni: 1) memberikan informasi seputar sistem JKN, 2) mendampingi dan mengarahkan masyarakat dalam menavigasi sistem JKN, 3) mengadvokasikan penyesuaian kebijakan atau implementasinya khususnya di tingkat lokal, dan 4) menegakkan sanksi sosial bagi penghambat dan pelanggar sistem JKN khususnya fasilitas penyelenggara kesehatan.
Gerakan navigator ini telah memantik atau memancing responsivitas otoritas JKN terutama BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan penyelenggara fasilitas kesehatan untuk menyelesaikan sebagian beban dari masalah-masalah struktural yang ditanggung peserta JKN.
Meski demikian inisiatif navigator ini tidak terlembagakan secara formal sehingga pelayanan dan bantuan yang disediakan tidak dapat dipastikan berjalan secara berkesinambungan di masa depan.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Mereka bekerja atas dasar motivasi altruistik dan bersifat karitafif tanpa ada bantuan pendanaan yang rutin. Mereka juga tidak atau belum mendapatkan pelatihan-pelatihan yang sistematis sebagai syarat untuk meregenerasi kader-kader navigator selanjutnya.
Apabila kelemahan ini tidak dapat diselesaikan segera di masa depan maka fungsi mereka untuk mematik responsivitas otoritas JKN untuk bisa menggerakkan sistem JKN dapat berangsur-angsur berkurang.
Dinna Prapto Raharja, ketua tim peneliti, menyatakan dengan adanya inisiatif navigator, berarti sistem pelayanan JKN baik digital atau konvensional yang telah dijalankan oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Pusat belum secara merata mengakselerasi responsivitas otoritas JKN di berbagai daerah.
“Jadi masalah JKN jangan melulu masalah keuangan dan defisit. Akuntabilitas akan jaminan layanan JKN penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada JKN dan menunjang keberlangsungan JKN,” kata Dinna.
Oleh sebab itu, studi ini merekomendasikan reformasi sistem layanan penunjang akses manfaat JKN agar memberdayakan masyarakat dan memberikan kepastian manfaat, juga pembaharuan struktur hubungan BPJS Kesehatan dengan fasilitas Kesehatan.
Selain itu, perlunya percepatan pembersihan data warga dalam Dukcapil, transparansi daftar peserta JKN bersubsidi oleh Kementerian Sosial, serta penyederhaan penanganan keluhan peserta JKN agar meskipun dalam kondisi darurat pun, dapat menikmati jalur layanan yang andal.
Studi ini juga merekomendasikan adanya sanksi tegas pada instansi pemerintah maupun pelayanan kesehatan publik dan swasta yang gagal memberikan layanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pasien JKN.
Otoritas JKN juga perlu mengembangkan forum interaksi antara pemerintah dan navigator untuk membahas masukan masyarakat dan memperbaiki sistem layanan JKN.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Navigator melakukan konsolidasi nasional demi penguatan advokasi kebijakan, dan Navigator berkolaborasi dengan pakar/universitas untuk melakukan pencatatan kasus yang lebih baik sehingga menjadi basis yang lebih kuat untuk advokasi kebijakan.
Hadir sebagai penanggap diantaranya Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Budi Hidayat, Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kemenpan-RB Dr. Drs. Muhammad Imanuddin, S.H., M.Si., dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Ir. David Bangun, M.Eng IPU Asean Eng,.
Prof. Budi Hidayat menyatakan Ini domain studi yang belum pernah dikerjakan namun sangat relevan bagi JKN. BPJS Kesehatan punya tugas untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
“Kecenderungan pasar kesehatan adalah memiliki asimetri informasi antara pasien dengan fasilitas kesehatan sehingga peserta cenderung tidak tahu layanan apa yang tepat dan sesuai untuk kebutuhan medisnya. Navigator itu membantu mengurangi asimetri informasi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
Ir. David Bangun, M.Eng IPU Asean Eng menyatakan, kualitas layanan kesehatan saat ini prioritas nomor satu di BPJS Kesehatan. Sehingga masukan studi ini sejalan dengan kemauan BPJS mendengar dan mencari solusi perbaikan layanan kesehatan.
Dr. Drs. Muhammad Imanuddin, S.H., M.Si. menyatakan, hasil penelitian ini penting untuk menjadi bahan perbaikan layanan publik. Saat ini sedang digodok mekanisme pengaduan dan pemberian ganti rugi bagi masyarakat yang dirugikan oleh pemberi layanan publik. Harapannya, masyarakat yang dirugikan bisa mendapat ganti rugi.”(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.