Direktur Utama BPJS: Program JKN Bawa Kemajuan Indonesia

Jakarta, MINA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan bahwa dengan adanya program (JKN) telah membawa dampak kemajuan yang bagi bidang kesehatan di Indonesia.

Demikian Ghufron saat Simposium Internasional: Advancing the Global Health Agenda-From Nagasaki to The World diadakan World Bank Group dan Joint Learning Network (JLN) di Jakarta, Selasa (16/2).

“Munculnya program JKN membawa daya tari kemajuan yang sangat luar biasa bagi bidang kesehatan di Indonesia,” imbuhnya.

Saat ini cakupan manfaat program JKN yang komprehensif membuat kepesertaan program jaminan sosial kesehatan itu mampu menjangkau lebih dari 90 persen penduduk Indonesia dalam waktu kurang dari 10 tahun.

Ghufron menuturkan negara memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang setara dan berkualitas melalui Universal Health Coverage (UHC) Program JKN ini.

Program JKN juga terbukti mengurangi porsi pengeluaran out of pocket (OOP) dalam total belanja kesehatan hingga menjadi setengahnya yaitu dari 49 persen menjadi 25 persen hanya dalam delapan tahun dalam rentang periode 2013 hingga 2021.

Indonesia mengkonsolidasikan lebih dari 300 kumpulan risiko atau risk pools ke dalam satu risk pool sehingga memungkinkan subsidi dari yang sehat ke yang sakit dan dari populasi yang bekerja hingga yang tidak bekerja.

BPJS Kesehatan sendiri dihadirkan negara sebagai single payer layanan kesehatan untuk memaksimalkan kualitas, efisiensi, dan keberlanjutan Program JKN.

Sejumlah langkah pun diambil untuk menjaga keberlangsungan program JKN yakni di antaranya melalui intensifikasi pengumpulan iuran peserta JKN dengan mengembangkan lebih dari 950.000 saluran pembayaran.

Saluran pembayaran itu seperti autodebit, gerai minimarket, Kader JKN, hingga fasilitas jaringan perbankan mitra BPJS Kesehatan yakni ATM, mobile banking, internet banking.

BPJS Kesehatan juga mengembangkan inovasi pembiayaan melalui Program Donasi JKN dengan melibatkan filantropi/badan usaha sebagai donaturnya.

Selain itu, pemerintah turut menetapkan regulasi yang mengatur agar 37,5 persen pembayaran pajak tembakau dari produksi tembakau pemerintah daerah dialokasikan untuk iuran Program JKN.

Bahkan BPJS Kesehatan juga mengembangkan ekosistem kesehatan digital atau telemedicine sehingga peserta JKN tidak perlu mengantre lama di fasilitas kesehatan sebab bisa mengambil nomor antrean secara online melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Waktu tunggu antrean di fasilitas kesehatan pun berkurang dari rata-rata enam jam pada 2020 menjadi 2,5 jam pada 2023,” kata Ghufron,

Kemudian untuk layanan promosi, pencegahan, skrining dan konsultasi turut diperkuat sehingga bukan hanya peserta JKN yang sakit saja yang dapat memanfaatkan layanan JKN namun juga yang sehat dapat memanfaatkannya.(R/R4/P2)

Mi’raj News Agency MINA

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.