Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HIMA Persis Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017

kurnia - Kamis, 13 Juli 2017 - 17:31 WIB

Kamis, 13 Juli 2017 - 17:31 WIB

314 Views ㅤ

Ketua Umum PP HIMA Persis Nizar Ahmad Saputra

Ketua Umum PP HIMA Persis Nizar Ahmad Saputra

Jakarta, 19 Syawwal 1438/13 Juli 2017 (MINA) – Ketua Umum PP HIMA Persis Nizar Ahmad Saputra menyatakan penerbitan Perppu ini juga merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas. Demikian keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/7).

Maka untuk menanggapi Perppu tersebut, HIMA Persis mencatat beberapa hal yang harus dicermat. Pertama Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun yang perlu dicatat bahwa pemerintah sebaiknya mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.

Kedua pembubaran Ormas kewenangan mutlak Pemerintah (Kemendagri untuk SKT dan Kemenkumham untuk badan hukum). Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).

Ketiga selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah.

Baca Juga: Banjir Rendam Kota Jambi, Puluhan Warga Dievakuasi

Keempat Pasal 59 ayat 3 yang berisi tentang larangan Ormas adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. Sehingga pasal ini bisa mengancam semua ormas.

Kelima mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia.(L/R03/P2)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Perluas Pembiayaan Syariah untuk UMKM, PIP Gandeng KNEKS

 

 

 

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Cabai Rawit Meroket hingga Rp120 Ribu per Kilogram

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia