Jakarta, 19 Syawwal 1435/ 15 Agustus 2014 (MINA) – Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) no. 61/2014 tentang legalisasi aborsi bagi korban perkosaan demi kesehatan reproduksi.
Menurut pernyataan MHTI diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (14/8) menyatakan, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia memandang penting untuk mengkritisi 2 hal penting dalam PP no 61/2014 tersebut.
Pertama, tentang legalisasi aborsi bagi korban perkosaan. Kedua, terkait konsep kesehatan reproduksi yang memayungi legalisasi aborsi tersebut.
“Sangat disayangkan bila ada pihak-pihak yang membolehkan aborsi, walaupun dengan alasan korban pemerkosaan. PP ini memungkinkan disalahgunakan oleh pelaku perzinaan untuk melegalkan aborsi hasil kemaksiatannya” kata Iffah Ainur Rochmah, Juru Bicara MHTI (Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia).
“PP ini juga memberi peluang Kehamilan Tak Diinginkan (KTD) lainnya hasil perzinaan, gagal KB, kehamilan yang dianggap menghambat karir dan kerja untuk menuntut legalisasi aborsi sebagaimana sudah terjadi di negara-negara liberal lain” tambahnya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Sementara itu, konsep Kesehatan Reproduksi (Kespro) hanya menjadi alat bagi organisasi kesehatan dunia WHO agar terwujud liberalisasi seksual di negeri-negeri muslim,” tulis pernyataan tersebut.
Menurutnya, bila sungguh-sungguh mewujudkan konsep Kespro demi melindungi perempuan, maka untuk kasus perkosaan semestinya pemerintah tidak menerbitkan regulasi untuk memberi hak aborsi, meski pada batas usia kehamilan yang dibolehkan.
“Lebih penting adalah melakukan penegakan hukum tegas bagi pelaku perkosaan dan memberikan bantuan pengobatan untuk korban,” tambahnya
Saat ini, para pelaku zina tidak jera karena hukuman yang ringan dan pemerintah. Kita telah gagal melindungi perempuan agar tidak menjadi korban perkosaan berikutnya,” kata Iffah Ainur Rochmah,
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
MHTI juga masalah merajalelanya media porno, perempuan mengumbar aurat dan lain-lain yang mendorong merajalelanya perkosaan.
“Saatnya kita menyadari bahwa PP ini sangat kental dengan motif liberal yang memberi peluang besar bagi pelaku kemaksiatan,” ujarnya.
“Semestinya seluruh komponen bangsa ini menyampaikan koreksi atas kebijakan ini dan mendorong pemerintah melakukan revisi atas peraturan-peraturan buatan manusia yang lemah dan gagal mewujudkan kemaslahatan bagi semua,” paparnya. (T/P010/P04)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain