Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW Dukung Pengetatan Regulasi Miras

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 5 November 2024 - 23:20 WIB

Selasa, 5 November 2024 - 23:20 WIB

17 Views ㅤ

Wakil Ketua MPR RI, Muhammad Hidayat Nur Wahid (HNW),.(Foto: Dok. MINA)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mendukung sikap PBNU terkait wacana pengetatan regulasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol).

HNW sapaan akrabnya menyebutkan Fraksi PKS di DPR-RI telah sejak 2015 mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, namun belum juga berhasil disahkan hingga hari ini.

“Saya mengapresiasi sikap tegas PBNU yang mendorong pengetatan regulasi miras, buntut dari kejadian di Yogyakarta di mana dua santri menjadi korban salah sasaran gerombolan yang dalam pengaruh miras. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintahan Prabowo untuk memperketat atau bahkan melarang peredaran minuman keras di Indonesia,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11).

Hidayat menjelaskan, wacana penerbitan aturan larangan minuman beralkohol tidak hanya terkait dengan ajaran agama, tapi juga dalam rangka menghindari dampak negatif yang terus ditimbulkan oleh produk tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang

Dirinya mencontohkan, di Papua yang sering dianggap bahwa miras merupakan produk kearifan lokal, ternyata sudah memiliki Peraturan Daerah yang melarang produksi dan penjualan minuman beralkohol.

“Dampak negatif miras tidak terkait dengan agama, sebagaimana di Yogya yang menjadi korban justru adalah santri yang kemungkinan besar tidak pernah bersentuhan dengan miras seumur hidupnya. Apalagi banyak temuan bahwa sebagian besar aksi kriminal dimulai dari konsumsi minuman keras,” lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Badan Legislasi DPR-RI, DPR-RI tengah menyusun daftar Program Legislasi Nasional 2024-2029 yang akan disetujui sekitar pertengahan-akhir November 2024.

Sehingga masih ada waktu bagi Pemerintah untuk mendorong agenda pengetatan regulasi miras, baik menggunakan draft RUU larangan minuman beralkohol yang beberapa kali sudah diusulkan oleh Fraksi PKS, atau design RUU lainnya, agar bisa segera masuk ke dalam Prolegnas DPR-RI.

Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina

“Pola di DPR-RI selama ini, jika ada kolaborasi aktif dari Pemerintah terkait suatu wacana regulasi, maka pembahasan akan lebih produktif dan cepat selesai. Maka saya mendorong Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi prioritas DPR-RI, sehingga menyongsong Indonesia Emas 2045 masyarakat menjadi sehat, terbebas dari kriminalitas dan kemerosotan moral dan kualitas SDM rendahan akibat mewabahnya miras,” pungkasnya.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Khutbah Jumat
Indonesia
Indonesia
Tausiyah
Indonesia