New York, MINA – Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM), Human Rights Watch (HRW) mendesak Otoritas Israel untuk menyediakan vaksin virus COVID-19 bagi 45 juta warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza.
Dalam sebuah pernyataan pada Ahad (17/1), Organisasi HAM yang berbasis di New York, Amerika Serikat tersebut mengatakan, Israel telah mengabaikan penderitaan orang-orang Palestina yang hidup di bawah kekuasaan daerah militernya.
“Sedangkan Israel telah melaksanakan vaksinasi terhadap lebih dari 20 persen warganya, termasuk pemukim Yahudi di wilayah Palestina di Tepi Barat,” kata HRW seperti dikutip dari Anadolu Agency, Senin (17/1).
HRW mendesak Tel Aviv untuk memenuhi tanggung jawabnya berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat untuk memastikan pasokan medis bagi warga di bawah pendudukan.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Tanggung jawab tersebut adalah menyediakan vaksin kepada warga Palestina yang hidup di bawah kendalinya sama seperti yang disediakan untuk warganya sendiri.
“Fakta bahwa warga Israel, termasuk pemukim di Tepi Barat, menerima vaksin adalah bahwa Israel mampu untuk memberikan vaksin kepada setidaknya beberapa warga Palestina di wilayah pendudukan,” kata HRW.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, jumlah kasus virus corona telah melebihi 170.000, termasuk 1.861 kematian sejak Maret 2020.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengumumkan, pemerintahnya telah mengambil semua tindakan keuangan dan administrasi untuk mendapatkan fase pertama vaksin, tanpa memberikan rincian waktu kedatangannya. (T/R5/P2)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Mi’raj News Agency (MINA)