Tepi Barat, MINA – Human Rights Watch (HRW) memperingatkan aturan baru Israel untuk orang asing yang memasuki Tepi Barat berisiko mengubah wilayah pendudukan menjadi “Gaza yang lain”, memisahkan penduduk dari dunia luar.
Peraturan, yang menghadapi gelombang kecaman dari Uni Eropa dan Amerika Serikat, juga diselimuti oleh ketidakpastian. New Arab melaporkan, Senin (23/1).
Israel mengatakan aturan itu, yang mulai berlaku pada Oktober, ditujukan untuk mengklarifikasi prosedur seputar masuk Tepi Barat dan sedang dilaksanakan dalam masa percobaan dua tahun.
Peraturan itu juga direvisi tahun lalu di tengah kritik luas.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Terlepas dari revisi tersebut, HRW mengatakan langkah-langkah tersebut “mengancam untuk semakin mengisolasi warga Palestina dari orang yang dicintai dan masyarakat sipil global.”
Dengan mempersulit orang untuk menghabiskan waktu di Tepi Barat, Israel mengambil langkah lagi untuk mengubah Tepi Barat menjadi Gaza lain, di mana dua juta orang Palestina hidup hampir tertutup dari dunia luar selama lebih dari 15 tahun,” kata Eric dari HRW.
Gaza telah berada di bawah blokade ketat Israel sejak 2007, ketika Hamas mengambil alih kekuasaan di wilayah pesisir. Israel menduduki Tepi Barat sejak 1967.
Beberapa langkah akses baru Tepi Barat yang paling kontroversial terkait dengan orang asing yang ingin bergabung dengan pasangan Palestina mereka.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Israel, di bawah aturan baru, dapat menolak klaim reunifikasi keluarga seperti itu jika mereka melanggar “kebijakan eselon politik”.
Ada juga pembatasan baru bagi orang asing yang ingin menghabiskan waktu di Tepi Barat, termasuk menjadi sukarelawan, belajar atau mengajar.
Untuk akademisi, misalnya, Israel sekarang memiliki hak untuk meninjau kualifikasi akademik dosen atau peneliti di universitas Palestina, dan menentukan apakah kualifikasi mereka layak untuk diperpanjang, kata HRW, mengutip pedoman tersebut.
HRW mengatakan, dalam praktiknya aturan baru itu “menutup semua jalan untuk tetap tinggal dalam jangka panjang di Tepi Barat” bagi sebagian besar orang.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Badan Kementerian Pertahanan Israel yang bertanggung jawab atas urusan sipil di wilayah Palestina, COGAT, tidak segera menjawab pertanyaan tentang penerapan pedoman atau kritik HRW.(T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon