Jakarta, 19 Syawwal 1438/ 13 Juli 2017 (MINA) – Menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) baru yang bisa mencabut izin ormas tanpa pengadilan, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia akan menggugat uji materi Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
“Senin kami akan ke sana,” kata Jubir HTI Ismail Yusanto kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (13/7).
Sebelumnya Ismail mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah tersebut, karena Perppu menunjukkan sikap pemerintah yang ‘sewenang-wenang’.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah pengganti dari UU No 17 tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Perppu baru tersebut memberi kewenangan kepada Kemenkumham untuk mencabut izin ormas tanpa melalui proses pengadilan. Berbeda denghan UU sebelumnya yang memberi peringatan tertulis secara tiga kali, Perppu baru hanya cukup memberi peringatan satu kali dan memberi waktu dalam jangka waktu tujuh hari sejak peringatan dikeluarkan.
Dalam jumpa pers Rabu (12/7), HTI mengeluarkan pernyataan yang menolak terbitnya Perppu dan menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan sewenang-wenang.
“Semestinya pemerintah menjadi pihak pertama dalam ketaatan kepada hukum. Bukan justru menghindari dan ketika merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat peraturan baru,” tulis pernyataan.
Menurut Ismail, Perppu hanya akan membawa Indonesia menjadi rezim yang diktator dan anti demokrasi karena menghilangkan proses pengadilan yang menjadi hak semua ormas.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI
“Membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah bertindak secara sepihak dalam menilai dan menuduh ormas,” katanya.
Di lokasi berbeda, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto membantah Perppu ormas dibuat untuk mendiskreditkan Islam. Menurutnya, Presiden berhak mengeluarkan Perppu atas dasar “adanya keadaan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang”. (L/RE1/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan