Menteri Agama Ajak HTI Kembali ke Pancasila

Banjarmasin, MINA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia () untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI.

“Menurut majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banyak bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila,” kata Menag saat dimintai tanggapannya terkait putusan PTUN usai membuka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Senin (7/5).

Dikutip dari rilis Kemenag, pengadilan PTUN selaku pemegang kekuasaan  yudikatif menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan PTUN ini memperkuat keputusan Pemerintah yang telah membubarkan HTI.

Menag menilai keputusan pengadilan ini menunjukkan bahwa langkah Pemerintah Joko Widodo mencabut status hukum HTI bukanlah tidakan sewenang-wenang.

“Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.

Surat Keputusan ini digugat oleh HTI di PTUN, tapi putusan pengadilan yang dibacakan pada Senin memperkuat SK yang diterbitkan pemerintah. (R/R05/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Comments: 0