Soal Pembubaran HTI, Jokowi: Masukan dari Ulama dan Masyarakat

Jakarta, MINA – Terkait keputusan mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia () yang berarti sekaligus membubarkannya, Presiden Joko Widodo () mengatakan, pemerintah telah mengkaji lama, mengamati lama, juga masukan dari banyak kalangan, para ulama, dan masyarakat.

“Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai membuka dan meninjau pameran di Rapat Kerja Nasional X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo 2017,  di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (19/7) pagi.

Dikutip dari rilis Setkab, saat ditanya apakah nanti ada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lain yang dibubarkan atau Ormas yang dianggap radikal untuk dibubarkan, Presiden Jokowi meminta agar kita berbicara satu-satu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (19/7) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan badan hukum bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Keputusan pencabutan ini dilakukan setelah melalui koordinasi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang didalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, dalam siaran persnya Rabu (19/7) pagi.

Sebelumnya, Freddy menjelaskan, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Status Badan Hukum ini diperoleh HTI setelah mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Fredy menegaskan, dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum, HTI maka dinyatakan bubar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A. (T/R05/RS2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.