Jakarta, 17 Rabi’ul AKhir 1437/27 Januari 2017 (MINA) – “LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) itu semua dilarang dalam Islam, bahkan hukumannya sangat jelas, masuk kategori kaum Nabi Luth yang hukumannya adalah hukuman mati, bahkan keterangan lain menyebutkan akan dijatuhkan dari ketinggian”.
Demikian Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesea (HTI), M. Ismail Yusanto mengatakan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Rabu, (27/1) siang. Ia juga menambahkan, LGBT itu adalah perilaku yang sama sekali tidak bisa ditoleransi.
“Ini tidak boleh ditolerir sama sekali! Tidak boleh atas nama apapun termasuk HAM, membiarkan LGBT berkembang. Sekarang ini komunitas LGBT di seluruh dunia sudah lebih dari 40 juta, karena dibiarkan terus berkembang,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan salah satu sebab berkembangnya LGBT itu adalah adanya korban, dan korban tersebut berubah menjadi pelaku dan menyebarkan perilaku LGBT.
Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal
“Siapa yang dulu pernah menjadi korban atau menjadi obyek dari LGBT itu, dia akan menjadi subyek dan terus seperti rantai yang tidak putus, dan dalam jangka panjang pasti akan mengancam komunitas manusia, apa yang bisa diharapkan dari orang yang berhubungan jenis, laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan,” paparnya.
Selain yang disebutkan tadi, ia juga mengatakan penyebab lainnya adalah demokrasi. Ia juga berharap bagi pihak manapun khususnya umat Islam untuk menolak LGBT.
“Yang kedua, ini bisa terjadi karena demokrasi. Demokrasi itu memberikan ruang begitu leluasa, karena itulah harus diwaspadai demokrasi yang menghalalkan segala cara, demokrasi tidak terikat kepada ketentuan hukum, selaian hukum yang dibuat manusia apalagi hukum Allah. Jadi harus ada ketegasan dari umat Islam untuk menolak secara mutlak LGBT,” tutupnya. (L/roy/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant