Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibadah Haji Meneguhkan Ikrar Hidup Halal – Bag. 1 (Prof. Khuzaemah T. Yanggo)

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 27 Juli 2019 - 20:56 WIB

Sabtu, 27 Juli 2019 - 20:56 WIB

5 Views

Oleh: Prof. Dr. Hj. Khuzaemah T. Yanggo (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/ Rektor Institut Ilmu Al-Quran Jakarta/ Ketua MUI Pusat)

Pada momentum Asyhurul-Hurum (bulan-bulan haram) saat ini, terutama bulan Dzulqaidah dan Dzulhijjah, kita sebagai orang beriman, khususnya yang merasa mampu dan memenuhi persyaratan, diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah Al-Mukarromah: … manis tatho’a ilaihi sabiila… Perhatikanlah makna ayat yang menyatakan: “Mengerjakan (ibadah) haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji itu), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran, 3: 97).

Dalam ayat yang lain dijelaskan: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah, 2:197).

Dari ayat tersebut dapat dipahami, persyaratan itu mencakup kemampuan memperoleh bekal secara material, semisal memiliki ongkos perjalanan menuju Tanah Suci sampai kembali ke Tanah aAir, punya bekal untuk biaya hidup selama perjalanan maupun untuk keluarga yang ditinggalkan, serta kondisi aman di perjalanan, sehingga dapat dilalui sampai tujuan.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Juga mampu secara immaterial: badan sehat, tidak menderita penyakit yang akut, dan kuat secara fisik. Karena pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci Makkah itu sangat menuntut kemampuan fisik yang prima. Misalnya untuk Thawaf, berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran untuk setiap kali Thawaf, Sa’i dengan berjalan atau bahkan berlari-lari kecil dari Shofa ke Marwa, Wukuf di Arafah, melempar jumroh, dan sebagainya. Juga sehat dari sisi mental-spiritual, tidak mengalami gangguan atau sakit jiwa.

Harus dengan Rezeki yang Halal

Dalam melaksanakan ibadah haji itu, ongkos perjalanannya, akomodasi makan minumnya, pakaian ihram yang dikenakan, dan lain-lainnya, tentu harus bersumber dari rezeki yang halal. Diperoleh dengan usaha dan cara yang halal, serta dipergunakan untuk yang halal pula. Dan sejatinya, memang, semua amal-ibadah secara umum, tentu harus memperhatikan kaidah halal ini.

Sebab, kalau tidak halal, ibadah yang dikerjakan niscaya tidak akan diterima Allah, bahkan ditolak. Dan dalam konteks ibadah haji, bukan menjadi haji yang Mabrur, diterima Allah dan mendapat kebaikan dunia wal akhirah, tetapi justru mardud (tertolak).

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. telah bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, maka Allah telah berfirman: Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal salih. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.’ Kemudian Beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut, dan berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhan, wahai Tuhan”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan doanya.” [HR. Muslim].

Dari hadits yang mulia ini dapat dipahami, orang yang mengerjakan ibadah haji dengan harta yang tidak jelas kehalalannya, apalagi kalau dengan rezeki yang haram, niscaya akan tertolak. Bahkan menjadi haji yang mardud. (A/R10)

Bersambung….

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Khadijah
Indonesia
Dunia Islam
Kolom
Indonesia