ICMI Dukung Berdirinya Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

Jakarta, 11 Syawwal 1437/16 Juli 2016 (MINA) – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia () mendukung berdirinya (), demikian Sekjen. ICMI Dr. Moh. Jafar Hafzah dalam pernyataannya.
Ia menyatakan, untuk meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia, dan menempatkannya sebagai salah satu unsur penting peradaban dunia,  ICMI memandang upaya pemerintah untuk menjadikan Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan, alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya dan peradaban dunia, serta inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang damai, ramah, demoktratis, dan berkeadilan melalui pendirian UIII.
“UIII harus mendapat dukungan penuh dari seluruh umat Islam, khususnya kaum cendekiawan,” katanya.
Melalui Sekretaris Jenderal ICMI, Dr. Moh. Jafar Hafsah, ICMI menyatakan dukungannya bagi berdirinya UIII secara resmi dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Juni 2016 lalu.
“Tentu saja sebagai cendekiawan muslim, kita sangat mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Ini menunjukan bahwa pemerintah juga peduli terhadap kemajuan pendidikan umat Islam, hingga mendorongnya ke tingkat internasional,” ujar Jafar Hafsah melalui siaran pers kepada Miraj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (16/7).
Menurut Jafar, dengan terbitnya Perpres itu, maka secara resmi pemerintah telah mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut.
“Sebab, dengan langkah itu Indonesia dapat menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional, jadi upaya yang dilakukan tentu juga dengan bantuan yang maksimal pula,” tegas Jafar.
Melalui pendirian UIII itu, ICMI berharap akan muncul generasi cendekiawan muslim Indonesia yang baru dan lebih menguasai wawasan internasional namun berjiwa nasionalis tinggi, kata Jafar.
“Posisi ICMI dalam hal ini sangat jelas, kita dukung sepenuhnya dan akan membantu jika diperlukan dalam proses lebih lanjut nantinya,” pungkas Jafar.
Universitas bertaraf internasional (UIII)
Seperti diketahui, UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, demikian Jafar mengutip bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang terkait di bidang Pendidikan Tinggi.
Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan peraturan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016 itu, demikian sumber di Sekretariat Kabinet menyebutkan. (L/P010/P2)
Miraj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.