ICMI: Jangan Kaitkan Pembatalan Perda dengan Investasi

Jakarta, 16 Ramadhan 1437/21 Juni 2016 (MINA) – Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (), Asshiddiqie mengatakan bahwa pembatalan peraturan daerah () jangan sampai dikaitkan dengan kepentingan ekonomi, apalagi investasi.

“Gunakanlah logika hukum, karena negara kita adalah negara hukum bukan ekonomi bukan pula investasi,” kata Jimly saat diskusi bertemakan ‘Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri’ di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (21/6).

Jimly menyatakan bahwa tujuan kita bernegara bukan hanya sekedar untuk mencari kesejahteraan. Iya, memang bernegara, tapi itu salah satu. “Kita butuh kebebasan, keadilan, persatuan atau persaudaraan,” imbuhnya.

“Jadi alasan yang jelas yaitu bertentangan dengan peraturan di atasnya misalnya, jangan pakai istilah investasi. Jangan pakai istilah-istilah yang tidak masuk akal. Perda bernuansa syariah juga jangan dijadikan masalah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan sebanyak 3.143 Perda yang dianggap menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.

Dari 3.143 Perda yang dibatalkan, di antaranya ada 1.765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/keputusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1.267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur. (L/P011/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.