Jakarta, MINA – Indonesia Institute for Social Development (IISD) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk secara serius memperkuat regulasi pengendalian tembakau yang berlaku di Indonesia melalui agenda penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan
“RUU Kesehatan yang kini dibahas, penting memasukkan poin pengendalian tembakau, karena pada dasarnya sudah ada di undang-undang eksisting. Sehingga, dari yang ada, direvitalisasi menguatkan yang sudah ada agar pengendalian tembakau jadi lebih efektif,” kata Advisor IISD Sudibyo Markus dalam agenda Diskusi Terbatas IISD terkait RUU Omnibus Law Kesehatan di Jakarta, Jumat (14/4).
Sudibyo mengatakan salah satu upaya pengendalian tembakau berada pada konsumsi rokok di kalangan usia di bawah 18 tahun yang angkanya masih relatif tinggi.
Dalam riset terbaru IISD bersama IPM sebanyak 27,76% pelajar mengaku pernah merokok, dimana 10,67% diantaranya bahkan merupakan perokok aktif.
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Gelar Doktor Bahlil
Seudibyo menyampaikan, kondisi ini sudah sedemikian memprihatinkan. Tanpa pengaturan yang lebih tegas, Bappenas memprediksi 2030 angka perokok anak akan terus melangit, visi mewujudkan Generasi Emas hanya akan menguap sebagai slogan kosong yang suram dalam realitas.
“Jika benar pemerintah mengeluarkan agenda penguatan regulasi pengendalian tembakau dalam RUU Ombibus Law Kesehatan, maka komitmen Menteri Kesehatan dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan dan masa depan Indonesia patut dipertanyakan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR RI Netty Heryawan menaruh perhatian pada upaya pengendalian produk rokok elektrik yang saat ini bisa didapat masyarakat dengan sangat mudah dan praktis.
“Rokok elektrik dengan aroma yang beraneka ragam dengan tampilan yang ciamik, menurut saya pemerintah harus hadir melalui kebijakan regulasi,” katanya.
Baca Juga: Pelatih Timnas Arab Saudi Puji Suporter Indonesia
Netty mengatakan pengendalian rokok elektrik belum tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan Kemenkes kepada pihaknya.
“Saya harap, meski belum sampai pada DIM yang membahas pasal tersebut, pada saatnya upaya promotif preventif dan partisipasi masyarakat bisa menjadi keniscayaan. Kami ingin pemerintah hadir dalam upaya pengendalian tembakau dan berbagai jenis rokok yang bisa diakses masyarakat, terutama generasi muda,” katanya.
Netty menambahkan, pengendalian tembakau bukan hanya di tataran pertokoan dan pusat penjualan yang besar, tapi juga perlu merambah hingga di lingkungan perumahan atau institusi pendidikan.(L/R1/P1)
Baca Juga: Banjir Rob Muara Angke Capai Satu Meter, Warga Dievakuasi
Mi’raj News Agency (MINA)