IISD Dorong Pemerintah Seriusi Penguatan Regulasi Pengendalian Tembakau dalam RUU Omnibus Law Kesehatan

(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Indonesia Institute for Social Development () mendorong pemerintah dan DPR RI untuk secara serius memperkuat regulasi yang berlaku di Indonesia melalui agenda penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan

“RUU Kesehatan yang kini dibahas, penting memasukkan poin pengendalian tembakau, karena pada dasarnya sudah ada di undang-undang eksisting. Sehingga, dari yang ada, direvitalisasi menguatkan yang sudah ada agar pengendalian tembakau jadi lebih efektif,” kata Advisor IISD Sudibyo Markus dalam agenda Diskusi Terbatas IISD terkait RUU Omnibus Law Kesehatan di Jakarta, Jumat (14/4).

Sudibyo mengatakan salah satu upaya pengendalian tembakau berada pada konsumsi rokok di kalangan usia di bawah 18 tahun yang angkanya masih relatif tinggi.

Baca Juga:  7 Mei Seluruh Kampus Muhammadiyah Gelar Aksi Bela Palestina

Dalam riset terbaru IISD bersama IPM sebanyak 27,76% pelajar mengaku pernah merokok, dimana 10,67% diantaranya bahkan merupakan perokok aktif.

Seudibyo menyampaikan, kondisi ini sudah sedemikian memprihatinkan. Tanpa pengaturan yang lebih tegas, Bappenas memprediksi 2030 angka perokok anak akan terus melangit, visi mewujudkan Generasi Emas hanya akan menguap sebagai slogan kosong yang suram dalam realitas.

“Jika benar pemerintah mengeluarkan agenda penguatan regulasi pengendalian tembakau dalam RUU Ombibus Law Kesehatan, maka komitmen Menteri Kesehatan dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan dan masa depan Indonesia patut dipertanyakan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR RI Netty Heryawan menaruh perhatian pada upaya pengendalian produk rokok elektrik yang saat ini bisa didapat masyarakat dengan sangat mudah dan praktis.

Baca Juga:  Perdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Bahas Mitigasi Masalah Haji di Jeddah

“Rokok elektrik dengan aroma yang beraneka ragam dengan tampilan yang ciamik, menurut saya pemerintah harus hadir melalui kebijakan regulasi,” katanya.

Netty mengatakan pengendalian rokok elektrik belum tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan Kemenkes kepada pihaknya.

“Saya harap, meski belum sampai pada DIM yang membahas pasal tersebut, pada saatnya upaya promotif preventif dan partisipasi masyarakat bisa menjadi keniscayaan. Kami ingin pemerintah hadir dalam upaya pengendalian tembakau dan berbagai jenis rokok yang bisa diakses masyarakat, terutama generasi muda,” katanya.

Netty menambahkan, pengendalian tembakau bukan hanya di tataran pertokoan dan pusat penjualan yang besar, tapi juga perlu merambah hingga di lingkungan perumahan atau institusi pendidikan.(L/R1/P1)

Baca Juga:  Jelang Kemarau, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Panas

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.