IISD Dukung Revisi PP 109 Tahun 2012 Soal Regulasi Produk Tembakau

Jakarta, MINA – Indonesia Institute for Social Development () mendukung pemerintah sepenuhnya  untuk segera menuntaskan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

IISD juga memberikan apresiasi langkah pemerintah yang melibatkan partisipasi publik secara luas dalam dengan menggelar uji publik pada Rabu (27/7).

“Mempertimbangkan proses inisiasi Revisi yang sudah berlarut-larut sedari tahun 2018, dan berbagai fakta keras darurat perokok anak yang sedemikian mencemaskan, teramat mendesak bagi pemerintah untuk segera menuntaskan proses revisi karena dalam setiap detik penundaan revisi ada masa depan anak Indonesia yang dipertaruhkan,” kata Ahmad Fanani, Program Manager IISD dalam keterangan persnya diterima MINA, Rabu.

Baca Juga:  Universitas Syiah Kuala Sediakan Kuota 35% Jalur Mandiri

Menurutnya, revisi adalah kebutuhan regulasi yang mendesak untuk dilakukan mengingat PP 109/2012 tak lagi cukup sebagai payung regulasi untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok.

“Jumlah perokok naik signifikan sebanyak 8 juta orang selama sepuluh tahun terakhir. Darurat perokok anak sudah sedemikian mencemaskan, sebagian besar perokok memulai inisiasi merokok di usia belia, 76% perokok bahkan mulai merokok di usia dibawah 18 tahun,” ungkap Ahmad.

Dia menilai, meski ada pro kontra begitu tajam, IISD mengapresiasi pemerintah tetap melibatkan semua unsur yang terkait dan berpotensi terdampak regulasi tersebut.

“Inisiasi ini merupakan itikad baik yang menunjukkan pemerintah aspiratif dan transparan dalam proses Revisi PP 109/2012,” pungkas Ahmad.

Baca Juga:  Pemerintah Evakuasi Sembilan Ribu Warga Terdampak Erupsi Gunungapi Ruang

Uji Publik Revisi PP 109/2012 dilaksanakan di ruang Heritege, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (27/7), dihadiri Wamenkes, Deputi Kemenko PMK, perwakilan industri rokok, petani tembakau, dan beberapa masyarakat sipil pegiat .

Dalam presentasinya, Wamenkes memaparkan Revisi PP 109/2012 adalah amanah RPJMN 2020-2024. Pendekatan utama dalam Revisi PP 109/2012 adalah semangat perlindungan anak dimana berbagai data menunjukkan tingginya prevalensi perokok anak yang semakin mencemaskan.

Dalam revisi PP tersebut, pemerintah fokus pada enam isu pokok yaitu: Peningkatan besaran PHW (Peringatan Kesehatan Bergambar), Pengetatan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau, Pengaturan Rokok Elektrik, Pelarangan Penjualan Rokok Batangan, dan Aspek Pengawasan.

Baca Juga:  Jatim Komitmen Wujudkan Ekosistem Produk Halal

Sementara Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menolak rencana revisi PP 109/2012 tersebut.

Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal nasional. Sebab kata Henry, IHT telah berkontribusi nyata bagi penerimaan negara dan serapan tenaga kerja (padat karya).

Ia menilai adanya upaya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar uji publik terkait Perubahan PP Nomer 109 Tahun 2012 cukup mengagetkan dan terkesan dipaksakan.

“Gappri dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan,” ujar Henry Najoan dalam siaran persnya, Rabu (27/7).(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.