Muhammadiyah Dukung Regulasi Pengendalian Tembakau Lebih Kuat

Jakarta, MINA – sebagai salah satu organisasi terkemuka di Indonesia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hidup sehat bagi setiap individu, di mana kesehatan menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional.

Ketua Majelis Pembantu Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Samsudin menyampaikan dalam upaya tersebut, Muhammadiyah telah mengambil langkah konkrit dalam membantu menyelesaikan tantangan kesehatan masyarakat, khususnya terkait penggunaan produk tembakau.

“Muhammadiyah bersama para pegiat berupaya mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih kuat dan komprehensif guna mencapai target jangka panjang dalam pembangunan Indonesia,” kata Agus dalam keterangan tertulis diterima MINA, Kamis (30/11).

Indonesia telah menetapkan target untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7% dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, yang menjadi fokus utama pemerintah. Namun, regulasi pengendalian tembakau saat ini (PP 109 tahun 2012) masih menunggu penetapan RPP Kesehatan turunan UU Kesehatan No. 17 tahun 2023.

Baca Juga:  Kuota Terpenuhi, Masyarakat Diimbau Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Agus mengatakan, dalam upaya mendukung pembuatan regulasi yang optimal, kami menyelenggarakan Halaqoh Kesehatan dalam bentuk webinar sebagai salah satu bentuk dukungan kepada para pemangku kebijakan di tingkat eksekutif.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk mendukung penyusunan Pasal Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan yang sedang disusun,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan, Muhammadiyah mengajak semua pihak, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah, untuk bersama-sama mendukung langkah-langkah nyata dalam mengendalikan penggunaan produk tembakau demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berkualitas.

“Kesehatan adalah hak setiap individu, dan Muhammadiyah berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Beberapa lembaga yang tergabung dalam kegiatan ini diantaranya Majelis Pembinaan Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MPKU PP Muhammadiyah), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), Muhammadiyah Tobacco Center Network (MTCN), dan Center of Human dan Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD Jakarta).

Baca Juga:  Perdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Bahas Mitigasi Masalah Haji di Jeddah

MTCN merupakan jejaring PTMA, Ortom dan Pegiatan Tembakau Kontrol di Muhammadiyah yang terdiri dari: Muhammadiyah Steps (MTCC UMY), MTCC UNIMMA, MTCC Purwokerto, MTCC UMMAT (Univ Mataram), MTCC UM Surabaya,UM Aceh, UM Semarang, Pegiat TC UM Malang, Pegiat TC di UM Semarang, Pegiat TC di UM IPM dan Nasiatu.

Sejak 1923, Muhammadiyah telah terlibat secara aktif dalam sektor kesehatan. Upaya tersebut terus berkembang seiring waktu. Salah satu bukti nyata adalah Fatwa Haram Merokok No.06/SM/MTT/III/2010 yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah sebagai panduan bagi masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan tujuan syariah dan hak setiap individu akan hidup sehat. Selanjutnya untuk meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok, Di mana perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau yang sering disebut dengan Vape.

Baca Juga:  Jama’ah Muslimin Lampung Timur Gelar Tabligh Akbar

Maka pada tahun 2020, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram.

Namun, kenyataan mengenai tingginya tingkat penggunaan produk tembakau di Indonesia, terutama pada usia dewasa, membutuhkan perhatian serius.

Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2011 dan 2021 menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah perokok pasif, yang kini mencapai angka 120 juta orang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa setiap tahunnya sekitar 225.700 nyawa di Indonesia hilang akibat rokok atau penyakit terkait tembakau.

Paparan produk tembakau pada usia dini tidak hanya menciptakan kebiasaan merokok seumur hidup,
tetapi juga berpotensi menyebabkan masalah pertumbuhan dan stunting pada anak-anak.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.