Tepi Barat, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengatakan, impunitas (kekebalan hukum) internasional yang dinikmati oleh rezim pendudukan Israel mendorongnya untuk terus mengkonsolidasikan pendudukannya di Tepi Barat dan memberlakukan hukum di wilayah tersebut.
Dalam sebuah pernyataan seperti itu Wafa, Senin (12/6), Kemlu Palestina mengutuk pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Israel dan milisi pemukim bersenjata di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dikatakan serangan yang sedang berlangsung oleh pasukan pendudukan dan pemukim Israel ditujukan untuk melayani satu tujuan strategis, yaitu untuk mempercepat pencaplokan resmi Israel atas Tepi Barat yang diduduki tanpa pengumuman resmi.
“Kementerian percaya bahwa pemerintah Israel terus memformalkan aneksasi resmi Tepi Barat yang diduduki, dan mengambil semua langkah hukum, struktural dan lapangan untuk mencapai hal ini, dalam pandangan penuh masyarakat internasional, dan tanpa takut hukuman, kritik atau akuntabilitas,” bunyi pernyataan Kemlu Palestina. (T/RE1/P2)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)