Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

INDEF: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kenaikan Pajak Pada Sejumlah Produk

Septia Eka Putri - Rabu, 13 April 2016 - 22:28 WIB

Rabu, 13 April 2016 - 22:28 WIB

325 Views ㅤ

Direktur INDEF, Eny Sri Hartati. (Foto: Putri/MINA)
image

Direktur INDEF, Eny Sri Hartati. (Foto: Putri/MINA)

Jakarta, 5 Rajab 1437/ 13 April 2016 (MINA) – Institute For Development Of Economics And Finance (INDEF) menilai kebijakan pengenaan cukai perlu dipertimbangkan secara matang agar kebijakannya tidak kontraproduktif.

Direktur INDEF, Eny Sri Hartati mengatakan, hal ini bertentangan dengan arah kebijakan makro ekonomi Indonesia.

“Baik terhadap target penerimaan perpajakan maupun untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia,”ujar Eny kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), pada seminar dengan tema: “Efektivitas Kebijakan Ekstensifikasi Cukai Terhadap Iklim Investasi & Ketenagakerjaan”, di Jakarta, Selasa (12/4).

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara  Indonesia (APBN) 2016, pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan pada tahun 2016 sebesar Rp 1.546 triliun atau meningkat sebesar 3,9 persen dibandingkan APBN-P 2015.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Meningkatkannya target penerimaan perpajakan ditujukan untuk menigkatkan rasio pajak Indonesia hingga 13 persen. Dalam menyikapi rencana pemerintah tersebut, INDEF menilai pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal.

Peningkatan rasio pajak memang menjadi perhatian pemerintah saat ini mengingat rasio pajak Indonesia masih jauh di bawah Thailand (15%), malaysia (15%), Filipina (13%), dan bahkan Vietnam (21%).

Untuk meningkatkan rasio pajak yang di targetkan mencapai 16 persen pada tahun 2019, pemerintah berencana mengeluarkan sejumlah kebijakan yang ditujukkan untuk mencapai target rasio pajak tersebut.

Salah satu kebijakan tersebut adalah kebijakan ekstensifikasi cukai pada sejumlah produk. Dalam satu tahun terakhir, bergulir berbagai rencana produk yang akan dikenakan cukai seperti minuman berkarbonasi, minuman berpemanis, hingga terakhir adalah kemasan plastik.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Eny mengatakan, esensi dari kebijakan cukai adalah bukan sebagai instrumen untuk anggaran. Secara undang-undang, prinsip cukai adalah pengendalian dampak eksternalitas yang ditimbulkan dari produk yang dikenakan cukai.

“Jika mengacu pada unsur pengendalian ini, maka perlu adanya kajian mendalam akan dampak-dampak externalitas tersebut agar memastikan kebijakan cukai yang di keluarkan berjalan efektif sesuai dengan tujuannya,”kata Eny.

Lebih lanjut Eny menyatakan, jika mengaitkan kebijakan terhadap produk yang bersifat elastis terhadap penerimaan justru berdampak kontraproduktif terhadap rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.

“Hal ini karena pengenaan cukai pada produk-produk yang sifatnya elastis justru dapat membuat menurunnya konsumsi yang pada akhirnya menurunkan penerimaan pajak dari PPN maupun PPh Badan,” kata Eny. (L/P007/R05)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
X
Indonesia
Internasional
Indonesia
Internasional