New Delhi, MINA – Setelah Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk Zakir Naik, Badan Investigasi Nasional India (NIA) meminta Malaysia menangkap ulama terkemuka itu yang diduga berada di Malaysia.
NIA juga akan mengajukan permohonan baru Red Notice kepada Interpol pada hari Selasa (26/12) ini terhadap Zakir Naik, lapor Times of India.
Berdasarkan perjanjian ekstradisi dengan India, Malaysia berkewajiban untuk mengkonfirmasi keberadaan Zakir Naik di dalam wilayah hukumnya dan menangkapnya. MINA (Mi’raj News Agency) melaporkan dari sumber India.com.
Begitu Naik ditangkap, India harus membuat permintaan resmi untuk ekstradisinya dalam 60 hari ke depan.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
Kementerian Luar Negeri India, pada bulan November lalu mengatakan bahwa pemerintahnya akan segera membuat permintaan resmi ke Malaysia agar melakukan ekstradisi Naik untuk diadili di India.
Pada tanggal 16 Desember, Interpol menolak mengeluarkan Red Notice atas nama Zakir Naik, untuk ditangkap dan diperiksa dengan tuduhan teror dan pencucian uang.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Naik mengatakan: “Interpol telah menolak Red Notice Dr Zakir Naik, dan menginstruksikan kantor Interpol di seluruh dunia untuk menghapus semua data dari file-file yang ada padanya, dengan alasan bias politik dan agama.”
“Permintaan NIA untuk Red Notice terhadap Zakir Naik tidak diterima oleh Interpol, karena dakwaan belum diajukan saat permintaan diajukan ke markas Interpol. Sekarang NIA akan mengajukan permintaan baru kepada Interpol karena dakwaan telah diajukan di pengadilan NIA yang bersangkutan di Mumbai,” kata seorang pejabat NIA.
Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza
Pemerintah India telah melarang Naik dan organisasinya Islamic Research Foundation (IRF) selama lima tahun dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.
Zakir Naik melarikan diri dari India pada 1 Juli 2016, setelah beberapa teroris yang diduga terlibat dalam serangan kafe Dhaka mengklaim bahwa mereka terinspirasi oleh pidatonya.
NIA telah mengajukan tuntutan atas Naik karena diduga menghasut pemuda untuk melakukan kegiatan teror, memberikan pidato yang membenci dan mempromosikan permusuhan antarmasyarakat.
Sebelumnya pada bulan Juli, Imigrasi India atas permintaan NIA mencabut paspor Naik berdasarkan ketentuan Passport Act 1967.
Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka
NIA telah tiga kali mengirimkan surat panggilan kepada Zakir Naik untuk proses penyelidikan, tapi Naik tidak menghadirinya. Pada tanggal 21 April, Pengadilan Tinggi NIA mengeluarkan surat perintah penangkapan paksa Zakir Naik.
Dr Zakir Naik dalam beberapa pernyataannya membantah tuduhan itu, dan menyebutkan justru aksi terorisme seperti dilakukan kelompok tertentu merupakan gerakan anti-Islam, karena mereka membunuhi orang-orang yang tidak bersalah.
Naik juga menegaskan, aksi terorisme dengan membunuh banyak orang yang tidak bersalah, adalah dosa terhadap kemanusiaan. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris