Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia pada Senin (22/6) secara resmi membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Republik Kamerun.
Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2020 lalu.
“Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun berkedudukan di Yaounde, Kamerun,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.
Wilayah akreditasi KBRI untuk Republik Kamerun juga mencakup Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah. (R/RE1)
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Mi’raj News Agency (MINA)