Jakarta, 16 Shafar 1437/28 November 2015 (MINA) – Defisit anggaran Indonesia diperkirakan akan mencapai 2,7 persen dari PDB tahun ini menurut “skenario terburuk,” seorang menteri menyatakan di Jakarta, Jumat.
Defisit tersebut akan menjadi batas tertinggi yang diperbolehkan hukum negara, kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Menurut UU yang berlaku, defisit anggaran pemerintah dapat mencapai sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Tingkat 2,7 persen dari PDB adalah skenario terburuk,” yang akan terjadi jika penerimaan pajak gagal mencapai target yang ditetapkan, katanya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Penerimaan pajak kemungkinan hanya mencapai 85-87 persen dari target tahun ini, demikian laporan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) mengutip Xinhua.
Awal bulan ini, seorang pejabat Kementerian Keuangan memperkirakan pemerintah akan mengalami defisit fiskal setara dengan 2,59 persen dari PDB nasional.
Negara kuat lainnya di kawasan Asia Tenggara juga mengalami masalah serupa. Malaysia tahun lalu menghadapi defisit hingga 3,9 persen, Filipina 1,4 persen, sementara Singapura 1,1 persen. Thailand yang mengalami gonjang-ganjing politik dalam negeri ternyata angka defisitnya lebih kecil, hanya 0,7 persen. (T/R07/R01)
Mi’raj Ilamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah