Indonesia Hibahkan Rp 16 Miliar Untuk Pembangunan IIC di Afghanistan

Masjid Indonesia yang akan menjadi bagian dari Indonesia Islamic Center, di Kabul, Adghanistan. (Foto: Setkab)

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia memberikan untuk pembangunan klinik kesehatan () di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.

Hibah itu diberikan sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 untuk ikut menciptakan perdamaian dunia, memperkuat hubungan persahabatan kedua negara, membantu proses perdamaian dunia, dan rekonsiliasi rakyat Afghanistan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Klinik ICC di Kabul, Afghanistan pada 21 Agustus 2017.

“Menetapkan hibah Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Islam Afghanistan sebesar Rp16.176.873.000” bunyi diktum Kesatu Keppres tersebut.

Hibah sebagaimana dimaksud, menurut Keppres ini, digunakan untuk membiayai pembangunan klinik IIC di Kabul, Afghanistan.

Keppres ini menegaskan, hibah itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dilakukan secara akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia dan Afghanistan.

“Kepres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Keempat Keppres Nomor: 24 Tahun 2017 itu. (R/Setkab/R09/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.