Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan, pendudukan Israel berkewajiban untuk mematuhi perintah yang telah secara resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konflik di Jalur Gaza.
“Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam sebuah pernyataan melalui X, Sabtu (27/1).
ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1) mengeluarkan keputusan sementara mengenai situasi di Jalur Gaza yang bertujuan untuk menghentikan praktik dan pernyataan untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Keputusan ICJ dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan itu tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, namun memerintahkan agar Israel berusaha membatasi kematian dan kerusakan yang disebabkan oleh serangan militernya.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Dalam pernyataan Kemlu RI, Indonesia menyatakan mengikuti dengan seksama keputusan ICJ tersebut.
Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional. (R/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal