New York, MINA – Pemerintah Indonesia berkomitmen melarang senjata nuklir, sebagai bentuk penegasan peran aktif RI dalam menjaga perdamaian dunia.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, Selasa (24/9), di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.
“Jadi treaty ini melarang negara anggotanya yang menandatangani untuk melakukan testing, menyimpan, dan menggunakan senjata nuklir,” kata Wakil Tetap RI di PBB Arrmanatha Nasir.
“Tapi selain itu, juga melarang anggotanya untuk memfasilitasi negara lain untuk melakukan testing, penyimpanan, atau uji coba senjata nuklir. Itu adalah significant progress yang Indonesia lakukan tahun ini,” tambahnya.
Baca Juga: Walid Barakat Bebas Setelah 42 Tahun di Penjara Suriah
Hingga saat ini tercatat ada 93 negara yang telah menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on The Prohibition on Nuclear Weapon (TPNW), dengan 73 negara yang meratifikasinya.
Ke depannya, Indonesia akan mendorong lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi TPNW, sehingga akan memperkecil risiko penggunaan senjata nuklir.
Selain itu, langkah Indonesia akan memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir agar menghentikan pengembangannya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Utusan PBB Peringatkan Pengungsi Tidak Kembali Dulu ke Suriah